Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Arab Saudi Larang Jemaah dengan Beberapa Penyakit Ini untuk Naik Haji

Slamet Harmoko • Senin, 9 September 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi naik haji.
Ilustrasi naik haji.

Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Arab Saudi telah memperkenalkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji, yang akan berlaku mulai musim haji 2025.

Perubahan ini mencakup pengetatan persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji (CJH). Mereka yang dianggap memiliki risiko kesehatan tinggi tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Regulasi baru ini menekankan pentingnya kesehatan calon jemaah, dengan tujuan memastikan hanya jemaah yang benar-benar sehat dan bebas dari risiko tinggi yang boleh berangkat ke tanah suci.

Terdapat lima kategori penyakit yang membuat seseorang tidak diizinkan untuk berhaji, yaitu penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. Selain itu, orang yang memiliki riwayat tuberkulosis (TB) atau anak-anak di bawah 12 tahun juga dilarang untuk melakukan ibadah haji.

Dengan aturan kesehatan yang lebih ketat ini, pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang adalah individu yang dalam kondisi sehat. Meskipun demikian, aturan baru ini tidak menetapkan batasan usia untuk jemaah haji.

Aturan lainnya mewajibkan semua jemaah haji untuk mendapatkan vaksinasi. Beberapa vaksin yang diwajibkan termasuk vaksin meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Detil mengenai waktu pelaksanaan vaksinasi masih akan ditentukan oleh masing-masing negara.

Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini sedang memantau perkembangan aturan baru ini. Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan pejabat ke Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dari otoritas setempat.

"Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, sudah diberangkatkan langsung ke Saudi," ujar Anna di Jakarta pada tanggal 8 September.

Saiful tidak bisa menghadiri undangan Panitia Khusus Haji DPR karena berada di Saudi. Menurutnya, informasi terkait aturan baru ini sangat penting untuk mengetahui siapa saja yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi.

Anna juga menyebutkan bahwa Kemenag akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025.

Hal ini penting karena aturan baru terkait kesehatan ini berkaitan erat dengan kebijakan kesehatan, termasuk penanganan penyakit tertentu dan kewajiban vaksinasi.

"Kami akan berdiskusi dengan Kemenkes untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambahnya.

Dia menekankan bahwa aturan ini harus adil dan sejalan dengan regulasi Arab Saudi, sehingga tidak ada jemaah yang merasa dirugikan, terutama mereka yang sudah lama menunggu untuk menunaikan ibadah haji.

Perubahan aturan ini juga mendapat perhatian dari pihak penyelenggara haji khusus. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, membenarkan adanya aturan baru ini. "Aturan ini berlaku untuk semua jenis haji, termasuk haji khusus," katanya.

Syam menambahkan bahwa pemerintah Indonesia kemungkinan akan menyusun regulasi yang lebih rinci. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait penerapan aturan tersebut di Indonesia, meskipun musim haji semakin dekat.

"Semakin cepat aturan ini diumumkan, semakin banyak waktu bagi jemaah untuk mempersiapkan diri," ujarnya.

Aturan baru ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah jemaah yang sakit atau meninggal selama pelaksanaan haji.

Berdasarkan data Kemenag, pada musim haji 2024, sebanyak 461 jemaah Indonesia meninggal dunia hingga 25 Juli 2024, sementara pemulangan terakhir jemaah haji Indonesia terjadi pada 22 Juli 2024.

Secara keseluruhan, jumlah jemaah yang meninggal mencapai 1.301 orang menurut data otoritas Arab Saudi.

Mayoritas dari mereka menggunakan visa non-haji resmi, dan sebagian besar menderita penyakit kronis. Cuaca panas ekstrem, yang mencapai suhu 50 derajat Celsius, juga menjadi salah satu faktor penyebab.

Pemerintah Indonesia juga telah berupaya mengurangi kasus jemaah yang sakit atau meninggal dengan menerapkan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

Melalui skema baru ini, hanya jemaah yang dinyatakan sehat atau memenuhi syarat istitaah yang dapat melunasi biaya haji.

Sebelumnya, semua calon jemaah yang namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat bisa melunasi biaya haji, walaupun tidak semuanya dalam kondisi sehat, yang sering menjadi masalah karena ada jemaah yang tetap diberangkatkan meskipun sakit karena telah melunasi biaya haji.

Editor : Slamet Harmoko
#penyakit #aturan baru #paru-paru #arab saudi 1-2 meksiko #naik haji #hepatitis misterius #hati angsa #ibadah haji #ginjal #kemenag #kemenkes #Kangker #jantung #TPC Group #vaksin