Harapan itu diutarakan Bayu Herinata selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, yang mengharapkan anggota DPRD Provinsi Kalteng yang baru dapat segera merespon dan menyelesaikan akar masalah ketimpangan penguasaan wilayah dan lahan serta pengelolaan sumber daya alam di Kalteng. Menurutnya sejauh ini lebih banyak dikuasai oleh Kelompok Industri ekstraktif.
"Ketimpangan penguasaan dan pengelolaan SDA ini menimbulkan banyak sekali dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Seperti konflik agraria dan bencana ekologis. Sangatlah penting untuk DPRD Kalteng membentuk kebijakan strategis dan prioritas mengenai peraturan daerah (perda) pengakuan dan perlindungan wilayah Kelola rakyat serta perda kelembagaan,” ujarnya, Rabu (28/8).
Igo selaku Manager Pengorganisasian Rakyat di Walhi juga menyampaikan, kondisi dan tantangan di Kalteng, terutama kondisi ruang hidup masyarakat semakin sempit. Menurutnya hal itu karena pemberian izin untuk korporasi yang sangat masif. Sangat berbanding terbalik dengan pengakuan dan perlindungan yang selama ini diiginkan oleh masyarakat adat.
"Contoh di Kinipan, masyarakat sudah empat kali melakukan pengusulan tapi belum juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah, padahal tujuannya sangat baik, yaitu melindungi wilayahnya dari garapan perusahaan yang akan merusak dan mengganggu keberlanjutan masyarakatnya. Lalu, usulan pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Kubung, Kecamatan Delang, Lamandau hingga sekarang belum ada titik terangnya juga, serta proses pengakuan wilayah kelola lainnya yang ditempuh oleh masyarakat,” bebernya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Janang Firman Palanungkai selaku Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng. Menurutnya persoalan konkrit rakyat Kalteng saat ini harus menjadi arus utama landasan dasar setiap kebijakan, serta regulasi yang diciptakan oleh para anggota legislatif Kalteng.
"Apalagi saat ini ditengah semakin sempitnya ruang hidup, tingkat konflik agraria juga menjadi tantangan Kalteng dalam pengelolaan wilayah. Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini saja setidaknya ada 10 kejadian konflik antara masyarakat versus perusahaan besar swasta dan masih berlanjut hingga sekarang. Bahkan konflik yang terjadi juga banyak menimbulkan korban dipihak masyarakat,” paparnya.
Janang menambahkan, ditengah banyaknya konflik agraria di Kalteng, ada persoalan lain yang juga terus berlangsung tanpa ada metode penyelesaian yang jelas, yaitu bencana ekologis yang terus berulang di beberapa wilayah sejak awal tahun hingga sekarang. “Kerentanan bencana di Kalteng sudah menunjukkan bahwa kondisi Kalteng saat ini sudah darurat ekologis sebagai akibat daya tampung dan daya dukung lingkungan yang semakin hilang,”imbuhnya.
Dengan kondisi demikian, dirinya sangat menyayangkan karena hingga sekarang kebijakan atau regulasi yang mengatur mitigasi bencana di Kalteng tak kunjung diterbitkan. Diungkapkannya pula, sejak awal 2024 banjir di beberapa wilayah sering terjadi, namun sikap yang diambil pemerintah hanya sebatas bantuan sosial tanpa melihat akar pokok dibalik persoalan yang semestinya segera diatasi dengan membentuk kebijakan atau regulasi yang mengaturnya.
"Jangan sampai 45 orang yang katanya perwakilan rakyat malah tidak memahami secara jelas persoalan dasar rakyat. Jangan sampai carut marutnya tata kelola SDA Kalteng akan menjadi bom waktu. Kalteng kaya akan SDA, namun juga miris bila kekayaan itu berubah menjadi kutukan,” pungkas Janang.
Secara garis besar para pemerhati lingkungan tersebut sangat berharap akan tugas dan fungsi para legislatif yang mempunyai peranan untuk menentukan arah pembangunan Kalteng yang peduli terhadap lingkungan, terkhusus dalam menciptakan regulasi yang bisa mengayomi serta melindungi rakyat. (rm-107/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama