RADAR SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tertipkan lokasi yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Aparat mengamankan lima PSK, mereka adalah Mar (48) asal Kobar, RAA (23) asal Sragen, Nar (46) asal Karanganyar, Win (45) asal Kobar, dan MKA (25) asal Sukamara.
Selain mengamankan para PSK, aparat juga mendapati minuman keras yang juga turut disita sebagai barang bukti.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kobar, Abdul Wahab melalui Kepala Seksi Ketentraman Satpol PP Kobar Masyarakat, Selamat Riyanto mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari monitoring dan juga evaluasi, selain itu merupakan upaya penegakan peraturan daerah.
"Sebelum penggerebekan, kita lakukan pengintaian terlebih dahulu. Lima orang yang kita amankan ini telah kita mintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Menurutnya dari pemeriksaan para PSK tersebut, mereka nekat menjadi PSK karena faktor ekonomi untuk kehidupan mereka.
“Yang utama beralasan karena ekonomi untuk kebutuhan hidup, ada yang karena terlilit utang, kemudian ada yang karena tidak mendapat nafkah dari suami sirinya,” terang Selamat.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ada yang beralasan butuh uang lebih untuk menikahkan anaknya. “Anaknya akan menikah dalam waktu dekat ini dan membutuhkan uang banyak,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini seolah membuka mata bahwa praktik prostitusi di Kobar masih ada. Oleh karena itu masyarakat diharapkan ikut berperan aktif untuk membantu pemerintah daerah dalam memberantasnya.
“Bila memberantasnya sampai benar-benar bersih belum bisa, kami harap semua bisa ikut membantu untuk mengurangi hingga seminimal mungkin,” harapnya. (sla)
Editor : Slamet Harmoko