Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

UMKM di Nur Mentaya Dilarang Keraskan Suara Musik dan Jual Miras

Agus Jaka Purnama • Senin, 10 Juni 2024 | 06:30 WIB
Forkopimcam Baamang dan Satpol PP Kotim saat mendatangi UMKM di Terowongan Nur Mentaya, untuk meminta agar turut menjaga Kamtibmas dan tidak melanggar peraturan pemerintah, Minggu (9/6) dini hari.
Forkopimcam Baamang dan Satpol PP Kotim saat mendatangi UMKM di Terowongan Nur Mentaya, untuk meminta agar turut menjaga Kamtibmas dan tidak melanggar peraturan pemerintah, Minggu (9/6) dini hari.

SAMPIT - Tim gabungan terdiri dari Pemerintah Kecamatan Baamang, TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengimbau para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Terowongan Nur Mentaya Sampit, agar turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu (8/6) malam.

Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, imbauan itu tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat merasa terganggu dengan beberapa aktivitas pedagang dan pengunjungnya yang dianggap meresahkan.

”Himbauan ini kami lakukan atas keluhan masyarakat di area Terowongan Nur Mentaya dengan adanya suara musik yang keras, sehingga warga sekitar terganggu dan tidak bisa istirahat dengan  tenang di malam hari,” ungkapnya.

Tim gabungan yang dipimpin Camat Baamang Sufiansyah, mendatangi setiap pedagang yang berjualan di sepanjang Nur Mentaya. Petugas menyampaikan selebaran atau aturan terkait hasil kesepakatan bersama pelaku UMKM di lokasi tersebut.

Beberapa poin penting aturan itu yakni salah satunya tidak menyetel pengeras suara musik yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Tidak menjual minuman yang mengandung alkohol serta menjaga kebersihan dan ketertiban  di area Terowongan Nur Mentaya.

”Peraturan ini kami berlakukan untuk para pelaku UMKM. Supaya tertata dengan baik, serta tidak melanggar sesuai aturan yang berlaku,”tegas Sufiansyah.

Sementara itu, saat tim gabungan tersebut turun ke Nur Mentaya, banyak pelaku UMKM menyediakan jasa karaoke, dengan tarif Rp 10 ribu untuk tiga lagu. Selain itu, sound yang disediakan oleh pelaku UMKM ditutupi menggunakan terpal dan triplek maupun seng.

”Kami minta para pelaku UMKM tidak ada yang menggunakan sound system dan menjual minuman-minuman keras. Agar kedepannya para pelaku UMKM di THM tertata dengan rapi sehingga masyarakat yang berkunjung di merasakan kenyamanan dan aman,” pungkas Sufiansyah. (sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#satpol pp #baamang #kotim #karaoke