PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat musnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pasar selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M, di halaman pusat uji praktik SIM Satlantas Polres Kobar, Rabu (3/4/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya terdiri dari produk susu dan makanan kedaluwarsa, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,68 gram atau berat bersih 21,92 gram, 331 botol minuman keras bermerek, 540 botol miras jenis arak dan miras oplosan 16 kantong.
"Selain itu, kami juga memusnahkan knlapot brong yang tidak sesuai spesifikasi sebanyak 125 buah dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.
Terkait barbuk narkotika, lanjut Kapolres, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekkan oleh Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat dan hasil dari pengecekan tersebut adalah benar positif narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati - hati terhadap peredaran uang palsu yang marak menghiasi waktu jelang Lebaran.
"Untuk masyarakat yang hendak mudik, kami menyediakan wadah penitipan kendaraan di Polsek - Polsek terdekat," tutup dia. (*)
Editor : Slamet Harmoko