KUALA KURUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan roda dua milik para pelajar dan guru yang masih menggunakan knalpot brong di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kurun.
"Pemeriksaan dan penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan polusi udara akibat knalpot brong," ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Minggu (14/1).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Satlantas Gunung Mas, pengguna kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang atau diminta untuk mengganti dengan knalpot standar. Untuk knalpot brong yang diamankan, akan dimusnahkan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna kendaraan roda dua, termasuk pelajar yang melanggar lalu lintas, terutama menggunakan knalpot brong," tegasnya.
Dia mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua agar berhenti menggunakan knalpot brong, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Saya minta agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti knalpot brong," ucap Kapolres Gunung Mas.
"Dalam berkendara, juga harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan perlengkapan berkendara yang lengkap," tuturnya menambahkan.
Selain pemeriksaan dan penertiban, juga dilakukan sosialisasi peraturan lalu lintas.
Ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelajar mengenai kesadaran serta tanggung jawab pentingnya tertib berlalu lintas.
"Melalui sosialisasi ini, pelajar akan mengetahui dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti tidak menggunakan knalpot brong di kendaraannya," ujar kapolres.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan guru, untuk mendukung dan mengawasi para pelajar dalam berlalu lintas.
Selalu jaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, serta mengedepankan sikap disiplin dan santun. (arm/yit)
Editor : Gunawan.