”Dari berita acara KPU Kabupaten Gumas Nomor : 241/PL.01.6/BA/6210/2023 tentang teknis pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye di pemilu tahun 2024, sudah disepakati sejumlah ketentuan dan larangan dalam pemasangan APK,” ucap Ketua KPU Elfrinst G Tumon, Rabu (22/11) sore.
Dijelaskannya, kesepakatan pemasangan APK itu adalah APK dalam bentuk baliho dengan ukuran maksimal 4×6 meter, dan tidak berada di dalam wilayah taman kota, bundaran dan median jalan di Kota Kuala Kurun dengan radius lima meter, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah dengan radius lima meter dari tepi pagar pembatas. Serta radius 10 meter dari muara jalan dan tikungan.
Kemudian lanjut Elfrinst, pemasangan APK tetap memperhatikan etika, estetika, ketertiban, tidak menganggu rambu lalu lintas. Tidak mengganggu fungsi jalan konstruksi bangunan pelengkapnya, tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan, tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan keselamatan seluruh masyarakat.
”Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum, tidak dapat digelar di Lapangan Isen Mulang Kuala Kurun,” tegasnya.
Hasil dari kesepakatan diharapkannya dapat dipatuhi oleh parpol peserta pemilu tahun 2024. Jika terjadi pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan APK, maka akan dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu 1x24 jam.
”Kami juga nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan bawaslu untuk menertibkan dan membersihkan APK paling lambat tiga hari, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” pungkas Elfrinst.
Terkait lokasi pemasangan APK tambahnya, sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Gumas Nomor 78 Tahun 2023. Pemasangan APK di Kota Kuala Kurun yang mencakup Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, yakni di Jalan Tjilik Riwut, Letjen Soeprapto, Yos Sudarso, Temanggung Panji, Singa Rundjanz, Sangkurun, Damang Sawang, MT Haryono, S Parman, Jenderal Sudirman dan DI Panjaitan.
Sedangkan desa dan kelurahan lainnya di 12 kecamatan, APK bisa dipasang di seluruh wilayah desa dan kelurahan, dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. (arm/gus) Editor : Administrator