Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

WOW!!! Kotim Bakal Bangun Sampit City Tour

Administrator • Kamis, 4 November 2021 | 10:59 WIB
DISKUSI: Focus Group Discussion (FGD) kedua membahas rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (3/11). (HENY/RADAR SAMPIT)
DISKUSI: Focus Group Discussion (FGD) kedua membahas rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (3/11). (HENY/RADAR SAMPIT)
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengembangkan kawasan sport centre di Jalan Sawit Raya, Sampit. Dari luasan 67 hektare, lahan yang sudah dikuasai pemkab seluas 64 hektare.

Kepala Bidang Tata Ruang pada  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Muhammad Wijaya Putra mengatakan, terdapat empat kegiatan utama di Sport Center, yakni arena roadrace, grasstrack, kolam renang, dan run way aero sport dengan lebar 80 meter dan panjang 350 meter.

”Pengembangan sport centre perlu pertimbangan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sesuai masterplan yang ada serta pengembangan hutan kota seluas 294 ha,” kata Muhammad Wijaya Putra dalam acara Focus Group Discussion (FGD) kemarin.

Selain soal Sport Center, Muhammad Wijaya Putra  juga menjelaskan rencana pembangunan Sampit City Tour yang perlu mempertahankan Pelabuhan Sampit sebagai jalur heritage sejarah, yang didirikan sejak zaman Belanda. Dalam hal ini, PT Pelindo III menyepakati pengembangan Pelabuhan Kota Sampit diperuntukkan sebagai pelabuhan khusus angkutan penumpang.

“Aktivitas bongkar muat  akan dialihkan ke Pelabuhan Bagendang dan Pelabuhan Sampit akan diarahkan sebagai pelabuhan angkutan penumpang. Angkutan logistik, barang, dan pertambangan akan diarahkan melalui jalur lingkar utara dan selatan. Termasuk pergudangan diharapkan kedepan ditempatkan di lingkar utara dan selatan,” kata Wijaya.

Lebih lanjut disepakati bahwa dalam pemanfaatan lahan Inhutani perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut terhadap HGB kurang lebih 12 ha yang telah diperpanjang yang masuk wilayah di Kelurahan Sawahan dan Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Termasuk lahan bekas galian tambang pasir zirkon serta lahan hortikultura di MB Ketapang perlu adanya keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, pada pertemuan FGD kedua ini, ada beberapa isu kewilayahan yang di Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang yang dibahas, diantaranya terkait lahan militer TNI yang akan difungsikan kembali sebagai area pertahanan, keamanan, dan tidak ada lagi aktivitas lain di luar fungsi pertahanan dan keamanan.

”Ada pula isu kewilayahan yang dibahas terkait penyempitan jalan secara umum di jalan utama perkotaan Sampit, sehingga dengan kondisi eksisting yang sulit dilebarkan, diarahkan di kemudian hari apabila ada bangunan baru di jalan tersebut perlu membangun basement untuk parkir,” katanya.

Terkait lahan PT Inhutani III, pihaknya telah memiliki rencana pembangunan sejak tahun 2017, namun dalam proses pembangunannya akan melibatkan kerjasama dengan Pemkab Kotim. Sedangkan, terkait aset Taman Kota di PT Inhutani III akan dilepaskan kepada pihak daerah.

”Khusus untuk aset sekolah SDN 1 dan SDN 12 di lokasi tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam pertemuan FGD kedua, persoalan genangan banjir ketika hujan, di titik jalur perkantoran Jalan Jenderal Sudirman juga dibahas dalam forum. “Genangan banjir yang sampai menimbulkan kemacetan hingga 3 kilometer ini juga dibahas. Terkait ini, memang perlu ada strategi infrastruktur drainase dalam penanganannya,” ujarnya.

Kepala Subdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah 4 Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Makarima Mohammad mengatakan, FGD kedua ini dilaksanakan untuk mempertajam kajian dan analisis selanjutnya.

”Masukan dari berbagai pihak ini yang nanti dituangkan dalam RDTR untuk dikaji dan dilakukan analisis lebih lanjut,” kata Makarima.

Tim Supervisi Kompilasi Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR BPN Aulia Amanda  Siradj mengatakan, penyusunan materi teknis RDTR sampai dengan penetapan perkada ditargetkan selesai dalam waktu delapan bulan terhitung sejak FGD pertama.

”Untuk pembuatan materi teknis yang dibantu tim penyusun harus selesai dalam tiga bulan dan jika terhitung sampai dengan perkada ditargetkan harus selesai delapan bulan,” kata Aulia.

Aulia menekankan, Pemkab Kotim melengkapi dokumen selengkap-lengkapnya. Tahun lalu BPN telah menyelesaikan tahap penyusunan deliniasi  yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati Kotim pada Maret 2021.  Jadi, semua perencanaan pemerintah daerah dan seluruh sektor terkait harus masuk dalam dokumen RDTR agar jangan sampai ada problem di kemudian hari.

”Yang terpenting koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait,” tandasnya. (hgn/yit) Editor : Administrator
#Sampit City Tour #pemkab kotim