Bukan hanya makam umum setempat, perusahaan itu juga dituding bertindak semena-mena dengan membuat parit galian yang bertujuan untuk memutus akses jalan terdekat dari dusun mereka menuju Kelurahan Pangkut.
Sebelum itu, sejak belasan tahun lalu perusahaan juga menutup akses jalan tersebut dengan portal besi, padahal sebelum perusahaan tersebut berdiri warga telah menggunakan ruas jalan tersebut. Perusahaan juga dianggap semena-mena dengan melarang warga memanen hasil kebun yang diakui milik masyarakat, hal itu telah mereka buktikan dengan kepemilikan surat tanah berupa SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan setempat.
Untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat Dusun Parit China, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat mediasi yang melibatkan perwakilan perusahaan dan masyarakat dusun Parit Cina di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Selasa (26/10).
Perwakilan masyarakat Dusun Parit China, Eko Peristiwo Utomo mengatakan, hasil dari mediasi yang dilaksanakan terkait beberapa hal yang dituntut masyarakat diakuinya belum ada keputusan yang memuaskan. "Dari pihak perusahaan masih banyak pertimbangan dalam memutuskan penyelesaian sengketa, jadi kami belum mendapatkan jawaban," ujarnya.
Meskipun demikian, Wakil Bupati Ahmadi Riansyah yang memimpin rapat sudah memberikan penegasan agar perusahaan mengembalikan akses jalan milik masyarakat yang sejak dulu digunakan dan merupakan akses terdekat dari Parit Cina menuju Kelurahan Pangkut.
Sementara terkait hal yang lain, pihak perusahaan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. "Termasuk persoalan tanah makam desa, nanti pemerintah daerah melalui Camat akan mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan bahwa dalam HGU perusahaan ada lahan pemakaman yang berada di RT 07 yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk memakamkan warganya yang meninggal.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan, kita minta kepada pihak perusahaan untuk menghibahkan lahan tersebut kepada masyarakat. "Makam tersebut sejatinya tidak hanya digunakan oleh masyarakat setempat, tetapi perusahaan juga menggunakan untuk memakamkan karyawannya yang meninggal," ungkapnya.
Selanjutnya warga meminta agar akses yang sejak dulu menjadi jalan masyarakat sebelum perusahaan itu ada segera dikembalikan, karena saat ini jalur itu ditutup oleh perusahaan dan dialihkan sehinga berakibat jarak tempuh ke Kelurahan Pangkut menjadi jauh.
Ahmadi Riansyah juga telah meminta kepada Camat Aruta untuk membuat konsep di lapangan dan bila memungkinkan akan dikeluarkan surat keputusan Bupati tentang penetapan jalan daerah, hal itu untuk mengembalikan jalan masyarakat."Perusahaan tidak bisa seenaknya memindahkan jalan yang memang merupakan jalan milik masyarakat dan untuk lahan garapan masyarakat yang ada di tengah HGU nanti akan diverifikasi di lapangan," tegasnya. (tyo/sla) Editor : Slamet Harmoko