Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kementerian ATR Sebut Desa Hanaut Istimewa, Kenapa?

Administrator • Kamis, 7 Oktober 2021 | 10:00 WIB
KUNJUNGAN: Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat mengunjungi Desa Hanaut didampingi Bupati Kotim Halikinnor. (YUNI/RADAR SAMPIT)
KUNJUNGAN: Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat mengunjungi Desa Hanaut didampingi Bupati Kotim Halikinnor. (YUNI/RADAR SAMPIT)
SAMPIT – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Surya Tjandra menyebut, Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai desa istimewa. Pasalnya, desa itu menjadi Kampung Reforma Agraria pertama di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Hanaut ini istimewa karena pecah telur di Kalimantan Tengah untuk membangun Kampung Reforma Agraria. Baru ada di Kotim," kata Surya saat diwawancara di sela-sela kunjungannya ke Desa Hanaut, Selasa (5/10).

Pada kesempatan itu, Surya didampingi Bupati Kotim Halikinnor, Wakil Bupati Kotim Irawati, dan sejumlah pejabat lainnya. Dia membagikan 112 sertifikat tanah bagi warga Desa Hanaut. Pemberian sertifikat merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat di pedesaan.

Presiden Joko Widodo menargetkan untuk melepas 4,1 juta hektare kawasan hutan di Indonesia pada tahun 2025 mendatang agar bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dalam rangka meningkatkan perekonomian hingga wilayah pedesaan

Di Kalimantan Tengah, Desa Hanaut merupakan desa pertama yang mendapat distribusi tanah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan agar bisa digarap menjadi lahan pertanian melalui program Kampung Reforma Agraria

Surya mengatakan, pemberian sertifikat merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka.

”Kampung reforma agraria sekaligus untuk menjaga kelestarian hutan, di mana masyarakat kerap melakukan ladang berpindah karena tidak ada kepastian hukum atas lahan yang mereka garap," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kampung Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Yakni, melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Termasuk untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Dia menjelaskan, terwujudnya Kampung Reforma Agraria di Desa Hanaut merupakan hasil program strategis nasional dalam program redistribusi dari pelepasan kawasan hutan. Hal itu baru pertama kali di wilayah Kalteng, khususnya Kotim.

”Berkat kolaborasi yang baik antara instansi atau lembaga pemerintah dan swasta. Kami sangat menyambut baik hal ini,” tambahnya.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, berbicara permasalahan tanah tidak akan ada habisnya, karena setiap manusia memerlukan tanah bahkan sampai meninggal pun masih memerlukan tanah. Manusia terus bertambah yang secara otomatis kebutuhan akan tanah terus bertambah, sementara tanah itu sendiri tidak mengalami penambahan.

”Untuk itu, pengelolaan administrasi pertanahan merupakan hal yang harus dilakukan secara professional. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat hanya dapat tercipta apabila tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal arif dan bijaksana," katanya.

Menurutnya, Desa Hanaut yang ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria memiliki banyak potensi, sehingga dia berharap pemanfaatannya bisa memenuhi kepentingan masyarakat. (yn/ign) Editor : Administrator
#atr/bpn #tanah