SAMPIT – Di tengah sorotan publik terkait maraknya minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, muncul ide lain dari wakil rakyat di DPRD Kotim. Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, mengusulkan agar miras yang beredar di Kotim sebaiknya dilegalkan.
Menurutnya, pelegalan miras itu harus dibarengi dengan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol itu. Melalui revisi itu, penjualan miras bisa diatur lebih baik lagi. Dengan demikian, dunia usaha tetap berjalan dan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan infrastruktur.
”Dengan dilegalkannya penjualanya, akhirnya akan terlepas dari urusan beking-membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka, munculnya Perda Miras selama ini hanya menguntungkan oknum tukang beking, sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga," ujarnya, Kamis (26/8).
Gaol menuturkan, keberadaan Perda Miras tak lantas membuat peredaran minuman itu bisa diminimalisir. Setidaknya, dengan ada kepastian hukum legalnya miras melalui perda, masalah itu tidak akan menjadi polemik berkepanjangan seperti sekarang. Apalagi jika Pemkab Kotim menyatakan angkat bendera putih untuk urusan miras.
”Sekarang kita tunggu kepastian Pemkab. Kalau sudah angkat bendera putih mengurus miras ilegal, ayo sama-sama revisi perda itu kembali, supaya usaha yang selama ini ilegal bisa legal,” katanya.
Dia menambahkan, polemik penertiban miras di Kotim yang tidak pernah usai, tentu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. ”Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Khususnya pemerintah dan DPRD, mengingat sudah mengeluarkan aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol,” kata Gaol.
Masalah tersebut, lanjutnya, bermula dari kehebohan ketika Wakil Bupati Kotim Irawati melakukan sidak ke beberapa penjual miras dan pabriknya hingga berujung pada pemasangan garis polisi.
”Namun, beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi. Bahkan seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan atau mandulnya perda yang sudah dibuat,” katanya.
Berkaca dari kejadian itulah, ujar Gaol, dirinya ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim lainnya, yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali.
”Saya ingin kita bahas ulang Perda Miras tersebut agar tidak hanya menjadi macan kertas yang ompong dan mandul," ujarnya.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, akan melakukan evaluasi kembali beroperasinya toko yang diduga menjual miras ilegal di Kota Sampit. Pihaknya akan menggelar rapat bersama aparat penegak hukum. Sebab, dia menilai Perda Miras belum bisa memberi efek jera, karena sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring).
”Karena kita punya perda, tapi saya lihat peraturan daerah itu hanya tipiring. Hukumannya ringan dan tidak akan membuat efek jera," ujarnya.
Melalui evaluasi, pihaknya akan melihat lebih lanjut bentuk perizinan toko miras tersebut. Selain itu, bisa menentukan langkah yang akan diambil bersama aparat kepolisian serta bekerja sama dengan pengadilan. Pasalnya, masalah itu harus sepengetahuan lembaga yudikatif.
”Kita bergerak harus sesuai aturan sekarang. Pelan tapi pasti. Itu harapan saya. Tidak seperti kemarin, menggebu-gebu tapi tidak membuat efek jera. Akhirnya, pemerintah dianggap lemah,” katanya. (ang/ign) Editor : Administrator