Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar

Admin • Selasa, 16 Maret 2021 | 16:15 WIB
JAKARTA – Uang tunai senilai Rp 52,3 miliar diserahkan petugas BNI 46 cabang Gambir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (15/3). Duit pecahan Rp 100 ribu itu disita penyidik KPK sebagai barang bukti perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan penyitaan uang tunai itu dilakukan karena tim penyidik menduga duit tersebut berasal dari para ekportir benur yang telah mendapatkan izin dari KKP tahun lalu. Duit itu merupakan jaminan bank (bank garansi) yang diduga bagian dari komitmen pelaksanaan ekpor benur di KKP.

”Sedangkan aturan penyerahan jaminan bank sebagai bentuk komitmen tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali. Skema bank garansi itu sebenarnya lumrah di pengadaan barang dan jasa. Umumnya kontraktor atau vendor memberikan jaminan bank dalam mengerjakan proyek tertentu. ”Kalau dalam perkara ini kan memberikan perizinan ekspor (bukan pengadaan barang/jasa).”

Bank garansi itu diduga gagasan eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Edhy yang menjadi tersangka dalam perkara ini diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis penarikan jaminan bank dari eksportir. Surat itu diteruskan ke Rina, kepala badan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan (BKIPM).

”Selanjutnya kepala BKIPM memerintahkan kepala kantor balai karantina besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut,” ungkap Ali. Sejauh ini, KPK belum mengungkap siapa saja eksportir yang menyerahkan bank garansi tersebut. ”Terkait dari siapa saja yang menyerahkan bank garansi untuk ekspor benur bisa diikuti di persidangan,” tuturnya.

Ali menyebut penanganan perkara ekspor benur tidak lama lagi akan masuk tahap persidangan. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 115 saksi di tahap penyidikan. Saksi itu berasal dari kalangan pejabat di KKP hingga pihak swasta yang ditengarai mengetahui dugaan suap terkait proses ekspor benur di kementerian tersebut. ”Saya kira 2-3 minggu lagi (penyidikan) selesai,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik sebelumnya juga melakukan penyitaan aset terkait dengan perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada November tahun lalu tersebut. Jika ditotal, kata Ali, nilai aset yang disita sebelumnya sebanyak Rp 37,6 miliar. Terdiri dari barang mewah, alat elektronik, perhiasan, kendaraan hingga properti.

Penyitaan barang bukti dilakukan tim penyidik baru-baru ini adalah sebuah rumah di Perumahan Pasadena Blok A No 16 Cikarang Pusat, Bekasi. Rumah itu diduga merupakan milik tersangka Andreau Misanta Pribadi. Rumah tersebut diduga dibeli dari uang hasil suap dari para eksportir benur di KKP. ”Tim penyidik memasan plang sita di rumah tersebut,” imbuh Ali.

Sementara itu, terkait peran Sekjen KKP Antam Novambar dalam perkara dugaan suap ekspor benur, Ali menyebut pihaknya masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Untuk diketahui, Antam merupakan pensiunan polisi. Sebelum menjabat sekjen KKP, Antam merupakan bertugas di Bareskrim Polri sebagai Wakil Kepala Bareskrim.

”Sejauh ini (peran) dia (Antam) mendapatkan perintah dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk membuat perintah tertulis (penarikan bank garansi, Red),” terang Ali saat dikonfirmasi. Menurut Ali, peran Antam akan ditelusuri. ”Apakah ada unsur kesengajaan dari konstruksi (perkara dugaan suap ekspor benur) keseluruhan,” imbuh dia.

Dalam perkara dugaan suap ekspor benur, KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Suharjito sebagai pemberi suap. Suharjito merupakan direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Perusahaan tersebut merupakan satu dari sekian banyak perusahaan yang mendapat izin ekspor benur dari KKP. (tyo/jpg) Editor : Admin
#korupsi #kpk #jawapos #supa #benur