PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk
KANTOR WILAYAH 09 BANJARMASIN
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Th. 1996 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery Kantor Wilayah 09 Banjarmasin, Jl. Lambung Mangkurat No. 30 Banjarmasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan melakukan penjualan di muka umum/Lelang eksekusi hak tanggungan melalui Internet pada situs lelang.go.id terhadap objek hak tanggungan debitur sebagai berikut:
CV AMANG MANDIRI
1. Sebidang tanah beserta rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6872 tanggal 16 Februari 2011 a.n. JIMMY AGUNG WIJAYA, seluas 290 m² yang setempat dikenal dengan Jalan Minun Dehen (di SHM tertulis Jalan Nyai Rendem), Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Harga Limit: Rp397.450.000
Uang Jaminan Lelang: Rp80.000.000
2. Sebidang tanah beserta rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 659 tanggal 20 April 1983 a.n. MASTUR BACHTIAR, seluas 355 m² yang setempat dikenal dengan Jalan Ir. H. Juanda, Gang Ketapi, Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Harga Limit: Rp565.760.000
Uang Jaminan Lelang: Rp115.000.000
ABDUL KASIM SILABAN
1. Sebidang tanah beserta rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 604 tanggal 01 Desember 1997 a.n. HAJI ABDUL KASIM SILABAN, seluas 283 m² yang setempat dikenal dengan Jalan Antang Barat (di SHM tertulis Jalan Palalangan), Kel. Sawahan (dahulu Kel. Mentawa Baru Hulu Utara), Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Harga Limit: Rp450.000.000
Uang Jaminan Lelang: Rp90.000.000
DATA PELAKSANAAN LELANG
Cara Penawaran:
Penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang dengan Jenis Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan mengakses alamat domain lelang.go.id
Hari: Selasa
Tanggal: 29 September 2026
Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran: 29 September 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain: lelang.go.id
Tempat Lelang:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir Nomor 46, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Biaya Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Biaya Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang
PPN: 1,1% dari harga lelang
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta melalui E-Auction ALI (Aplikasi Lelang Internet) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan tata cara mengikuti lelang ALI dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan yang telah disetor akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Uang Jaminan Penawaran
a. Untuk menjadi peserta lelang diharuskan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah sesuai dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Nominal uang jaminan disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dan VA dapat diperoleh pada www.lelang.go.id.
4. Penawaran Peserta Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.
c. Penawaran dapat dilakukan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
5. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi hasil lelang sesuai ketentuan, dianggap wanprestasi, maka uang jaminan lelang seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara.
b. Pemenang lelang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai laku lelang yang wajib disetorkan ke rekening penampungan Bank BNI paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
c. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan apapun.
6. Objek Lelang
a. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
b. Obyek lelang dapat diambil, setelah pemenang melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
7. Informasi Lebih Lanjut
Penjelasan tata cara mengikuti lelang email dapat ditanyakan langsung ke KPKNL Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir Nomor 46, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat lelang.go.id atau PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery Region 09, Telp. 0511-3357063.
Banjarmasin, 15 September 2026
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Retail Collection & Recovery
TTD
*) Pengumuman Telah Terbit di SKH Radar Sampit, Selasa (15/9/2026)
Editor : Slamet Harmoko