Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan: Batas Akhir Penawaran 15 September 2026

Admin • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 12:00 WIB
Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan: Batas Akhir Penawaran 15 September 2026
Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan: Batas Akhir Penawaran 15 September 2026

 

PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
KANTOR CABANG SAMPIT
Jalan MT Haryono No. 46. Telp No. (0531) 21080, 30296 Facs: (0531) 22764

Menunjuk Pengumuman Lelang II (Kedua) Eksekusi Hak Tanggungan pada surat kabar Radar Sampit tanggal 5 Agustus 2026, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Sampit melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan penjualan dimuka umum/Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap :

1. DEBITUR DARA SUCI SISTIA RAMADHANI

Cara Penawaran : Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan mengakses website lelang.go.id
Hari, Tanggal : Selasa, 15 September 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran.
Batas akhir penawaran : Selasa, 15 September 2026 pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Batas akhir pelunasan harga lelang dan bea lelang : Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat lelang : Kantor PT. BRI (Persero) Tbk, Cabang Sampit
Jalan M.T. Haryono Nomor 46, Sampit, Kotawaringin Timur

Syarat-syarat lelang:

  1. Tata Cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada website lelang.go.id.

  2. Calon peserta lelang harus memiliki akun e-Auction. Apabila belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy asli KTP dan NPWP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

  3. Peserta yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan lelang dan besarnya setoran Jaminan Lelang harus sama (TIDAK BOLEH DICICIL) dengan nominal jaminan yang diisyaratkan ke rekening Virtual Account yang diperoleh Peserta melalui Aplikasi Lelang Melalui internet pada website lelang.go.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun.

  4. Barang yang dilelang apa adanya, Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila terjadi pembatalan lelang sesuai ketentuan, peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan apapun.

  5. Apabila Pembeli yang ditetapkan tidak melunasi sisa harga lelang dan bealelang sesuai ketentuan, maka penunjukannya sebagai Pembeli akan dibatalkan, dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

  6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, menjadi beban peserta lelang.

  7. Pembeli Lelang selain Biaya di atas juga dikenakan Biaya BPHTB sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

  8. Penjelasan dan informasi lainnya dapat menghubungi atau mendatangi :

    a. KPKNL Pangkalan Bun
    Jalan Sutan Syahrir Nomor 46, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
    Telepon. (0532) 21502.

    b. BRI Kantor Cabang Sampit
    Jalan MT Haryono No.46, Sampit
    Telepon : (0531) 21080,30296, Facsimile (0531) 22764, dengan contact person di bawah ini:

    • Fransiscus Riyan S : 0813-5141-0660

Sampit, 8 September 2026

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Sampit

ttd

Doni Andriyali Armarieno
Branch Office Head

*) Telah terbit di SKH Radar Sampit, Selasa (8/9/2026) Halaman 11

Editor : Slamet Harmoko
Lelang BRI DARA SUCI SISTIA RAMADHANI sampit kotim