Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Enam Fraksi Terima LKPj Bupati 2025 dan Dua Ranperda

Syamsudin Danuri • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:28 WIB

 

 Wakil Bupati dan anggota DPRD Kotawaringin Barat bersalaman usai rapat paripurna.
Wakil Bupati dan anggota DPRD Kotawaringin Barat bersalaman usai rapat paripurna.

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (12/3/2026).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yayang Desyareni, mengatakan penyampaian LKPj kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut dia, LKPj Tahun Anggaran 2025 menggambarkan kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2025. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah. 

Ia menambahkan, LKPj juga menjadi laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain menerima LKPj Bupati, enam fraksi DPRD juga menyatakan menerima dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut. Dua Ranperda tersebut yakni pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya mendukung pembahasan kedua Ranperda tersebut. Perubahan regulasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya HIV/AIDS dan IMS, sekaligus memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan kepastian hukum serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (sam/yit)

Editor : Heru Prayitno
#Kotawaringin Barat (Kobar) #lkpj