Rapat yang juga beragendakan penyampaian dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan.
Dalam sambutannya, Nurhidayah mengatakan penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Ketentuan tersebut menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LKPj Tahun Anggaran 2025 merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang tertuang dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan laporan tersebut mengacu pada dokumen perencanaan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan kondisi umum daerah, termasuk perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan data agregat, jumlah penduduk Kobar pada 2025 tercatat lebih dari 297 ribu jiwa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 294 ribu jiwa.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2025 tercatat sebesar 5,68 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen serta pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah yang mencapai 4,80 persen.
Pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengajukan dua ranperda untuk dibahas bersama DPRD. Kedua ranperda itu meliputi Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno