PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) yang memegang senjata tajam (sajam) jenis parang di Jalan Delima, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (11/2/2026).
Keberadaan ODGJ yang diketahui beridentitas kependudukan bernama Jefri Edward H Kehik (63) warga Jalan Pramuka, Pasar Baru, RT. 018 RW. 006 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sangat meresahkan warga.
ODGJ ini mondar-mandir di lingkungan dan bikin takut warga karena menenteng parang yang dibungkus dengan karung. Khawatir terjadi hal tidak diinginkan, warga meminta bantuan Pamapta II SPKT Polres Kobar untuk mengamankan pria tersebut.
Sempat terjadi perlawanan ketika ODGJ tersebut akan diamankan, butuh 3 personel untuk membuat ODGJ tersebut tidak berdaya dan kemudian di bawa ke Dinsos Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Pamapta II SPKT Polres Kobar, Ipda Wahyono mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat yang meminta pertolongan atas keberadaan ODGJ dengan membawa parang tebas mereka langsung menuju lokasi yang dimaksud.
"ODGJ itu membawa parang tebas dibungkus karung, mondar-mandir di jalan Delima, warga resah dan khawatir kemudian melaporkan kepada kami, saat diamankan melakukan perlawanan," ujarnya.
Menurutnya, setelah diamankan, ODGJ tersebut kemudian diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Kobar, dan saat ini berada di sel rumah singgah.
"Untuk keluarganya ada di NTT sana, kami serahkan ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor