PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aini (43), warga Jalan Perwira, RT 11, RW 003, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, karena melarikan diri usai diamankan atas kasus ilegal fishing.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso melalui Kasat Polairud Iptu Abribadda Bachri menjelaskan, Aini ditangkap bersama barang bukti berupa ikan, udang, dan alat setrum di dalam perahunya. Namun, pelaku berhasil kabur bersama keluarga sebelum proses hukum berjalan.
“Awalnya kami mencurigai sebuah kelotok yang datang dari arah hilir Sungai Arut. Kami melakukan pengejaran hingga perahu berhenti di depan rumah warga di RT 11B Kelurahan Mendawai. Saat diperiksa, ditemukan satu box styrofoam berisi udang dan berbagai jenis ikan, serta kotak kayu berisi trafo dan alat setrum,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu perahu ketinting bermesin Donfeng, satu stik setrum aluminium panjang 2,4 meter, satu stik serok bambu, satu set trafo, satu senter kepala, serta hasil tangkapan ikan dan udang berupa tiga kerandang, tujuh ikan sapil, dua gabus, 320 udang, 25 ikan gabus, satu toman, 18 ikan lais, satu baung, dan satu ikan kihung.
“Seharusnya Aini dijerat Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” jelas AKP Abribadda.
Polairud Polres Kobar telah menyebarkan DPO ke seluruh Polsek jajaran untuk menangkap Aini.
Selain itu, pihaknya juga menangkap pelaku ilegal fishing lain bernama Mardiansyah, warga Kelurahan Mendawai, di Seberang Gajah, Kelurahan Baru, Jumat (6/2/2026) pukul 05.54 WIB.
Mardiansyah ditahan di Rutan Polres Kobar dengan barang bukti perlengkapan penyetruman ikan beserta hasil tangkapannya.
“Kami rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap ilegal fishing, karena kegiatan penyetruman sangat meresahkan masyarakat, terutama nelayan lokal,” pungkas AKP Abribadda. (tyo/yit)
Editor : Slamet Harmoko