PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di empat titik pusat keramaian di Kota Pangkalan Bun, Selasa (20/1).
Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengalihfungsikan hak pejalan kaki dan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Jalan HM Rafii Bundaran Pancasila dan Jalan Sutan Syahrir depan RSSI Pangkalan Bun.
“Untuk kegiatan lanjutan, penertiban kami lakukan di empat titik, yakni Jalan Sutan Syahrir Pasar Indrasari, Jalan Pangeran Antasari depan Alun-Alun Istana Kuning, Jalan Iskandar depan Kampus Untama, serta Jalan Sutan Syahrir depan RSSI,” ujarnya.
Menurut Syahruni, kawasan Pasar Indrasari Kelurahan Baru menjadi perhatian khusus karena setiap hari dipenuhi PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan berjualan di fasilitas umum.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima,” jelasnya.
Syahruni menegaskan, pihaknya masih menemukan PKL yang membandel dan tetap berjualan di area terlarang. Para pedagang tersebut diimbau segera memindahkan lapak dagangannya.
Satpol PP Kobar, lanjutnya, berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan agar Kota Pangkalan Bun lebih tertata dan indah.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi harus mematuhi sssaturan. Jika masih melanggar, akan kami tindak dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno