Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DLH Kotawaringin Barat Pangkas dan Tebang Ribuan Pohon yang Rawan Tumbang

Koko Sulistyo • Selasa, 23 Desember 2025 | 10:55 WIB

  

BADAI: Kondisi pohon tumbang dan rumah yang rusak berat tersapu badai di Kotawaringin Barat, Sabtu (20/12).BPBD KOBAR
BADAI: Kondisi pohon tumbang dan rumah yang rusak berat tersapu badai di Kotawaringin Barat, Sabtu (20/12).BPBD KOBAR

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menebang dan memangkas ribuan pohon rawan tumbang di jalur utama Kota Pangkalan Bun sepanjang tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Kobar Raudhatul Aslamiyah mengatakan, kegiatan tersebut difokuskan pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalur protokol kota.

“Sepanjang tahun 2025, DLH telah melakukan pemangkasan terhadap 940 pohon dan penebangan 192 pohon. Total keseluruhan mencapai 1.132 pohon,” ujar Raudhatul, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, sebagian besar pohon di jalur protokol saat ini berada dalam kondisi rawan tumbang karena usia yang sudah tua. Kondisi tersebut diperkuat oleh banyaknya permohonan penebangan pohon yang diajukan masyarakat. 

Hingga kini, DLH Kobar menerima 59 laporan permohonan penebangan pohon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 laporan telah dieksekusi, sementara 14 laporan lainnya masih dalam antrean.

Penebangan dan pemangkasan yang telah dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat berada di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Pangeran Diponegoro, Sutan Syahrir Samari 2, Jalan Edi Swargono, dan Jalan Iskandar.

Sementara itu, permohonan yang belum dieksekusi berada di Jalan Bhayangkara, H.M. Rafi’i, Malijo, Pasanah, Kawitan I, Ahmad Wongso, Ahmad Yani, Hasanuddin, Pakunegara, Jalan Pemuda, dan Jalan Samari I.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait permohonan yang belum terealisasi, Raudhatul menegaskan bahwa DLH telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati melalui Forum Konsultasi Publik.

“Pelaksanaan pemangkasan dan penebangan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Prosesnya bertahap dan mengikuti antrean karena keterbatasan personel serta armada,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme permohonan dilakukan melalui pengajuan surat tertulis kepada lurah atau kepala desa setempat, kemudian diteruskan ke DLH. Setelah itu, petugas melakukan survei lapangan sebelum eksekusi dilakukan. Untuk pohon RTH yang mati atau rawan tumbang, tidak dilakukan penggantian bibit, kecuali pohon yang masih hidup dan sehat.

“Pasca kejadian badai beberapa waktu lalu, kami akan terus melanjutkan pemangkasan dan penebangan di seluruh jalur protokol karena kondisinya sudah rawan tumbang,” pungkasnya. (tyo/yit)

Editor : Heru Prayitno
#tumbang #pohon #Kotawaringin Barat (Kobar) #badai