PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pabrik Tepung Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat memasuki babak baru.
Para tersangka resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan dan persidangan akan segera dimulai. “Sudah dilimpahkan dan jadwal sidang perdana sudah keluar. Rencananya hari Senin, 15 Desember 2025,” ujarnya, Rabu (10/12).
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yakni MR, DP, HK, dan RS. Kejaksaan menjelaskan salah satu tersangka, RS, saat ini juga menjalani hukuman atas perkara lain. Keempat tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan yang menimbulkan kerugian negara.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar telah menyita sejumlah aset tersangka, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner serta uang tunai Rp101 juta dari MR dan DP. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara.
Nurwinardi menambahkan masih terdapat potensi penyitaan aset lain milik para tersangka. Namun, sebagian besar harta tak bergerak telah diagunkan di bank, sehingga menjadi kendala bagi penyidik. “Masih ada potensi barang-barang untuk disita lagi, tetapi sejumlah harta tak bergerak diagunkan di bank sehingga menjadi kendala penyidik,” jelasnya.
Dengan memasuki tahap persidangan, kasus ini diharapkan segera mendapatkan kepastian hukum dan berpotensi dikembangkan lebih lanjut. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno