PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sri Lestari menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat tidak boleh berdampak pada terhambatnya program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Ia menilai, kebutuhan layanan kesehatan merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi negara, terutama bagi kelompok rentan.
Sri Lestari juga mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah keterbatasan anggaran.
Menurutnya, belanja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, termasuk pembiayaan program jaminan kesehatan.
Inovasi kebijakan dan terobosan pengelolaan anggaran dinilai penting agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini sebagian besar adalah masyarakat yang memang berhak menerima program tersebut. Ini seperti yang tersirat dalam UUD 1945, bahwa negara wajib memelihara masyarakat miskin dan orang terlantar,” ujar Sri Lestari, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah validasi data penerima PBI. Dengan data yang tepat dan akurat, program dapat benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, akurasi data menjadi kunci untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang semakin terbatas.
Sri Lestari memaparkan bahwa kebutuhan anggaran program PBI hingga tahun 2026 mencapai Rp 46 miliar. Namun, alokasi yang tersedia baru sekitar Rp 19 miliar.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah agar masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. Perlu adanya strategi terukur untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut.
Sebagai solusi, Sri Lestari mengusulkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset daerah yang lebih efektif serta peningkatan kontribusi pajak daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diajak memperkuat kerja sama dengan sektor swasta dalam mendukung pembiayaan program-program kesehatan.
“Keterlibatan pihak swasta sangat penting untuk menutupi kekurangan anggaran. Mereka dapat membiayai para pekerjanya melalui JKN. Pemerintah daerah juga harus rutin melakukan monitoring dan evaluasi agar anggaran kesehatan digunakan secara efektif dan efisien,” pungkasnya. (sam/fm)
Editor : Slamet Harmoko