PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Rabu, 1 Mei 2025, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan petisi kepada Pemerintah Daerah. Petisi tersebut berisi sejumlah tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan buruh.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPC KSPSI Kobar, Kosim Hidayat, kepada Wakil Bupati Kobar, Suyanto, di Kantor DPC KSPSI Kobar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Turut hadir Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa serta perwakilan dari sejumlah perusahaan.
Dalam giat syukuran pada momen hari buruh, KSPSI mengusung tema "Sejahtera Buruhku, Majulah Industriku, Jayalah Indonesiaku".
Tema ini, menurut Kosim, mencerminkan harapan agar keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat terwujud.
“Jangan hanya perusahaan yang makmur, pekerja juga harus sejahtera. Harus ada keseimbangan,” tegasnya.
Petisi yang disampaikan menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan, mulai dari penolakan terhadap praktik upah murah hingga tuntutan agar lembur dibayar sesuai ketentuan undang-undang.
Kosim juga menekankan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja secara konsisten, bukan hanya simbolik.
Selain itu, KSPSI Kobar mengeluhkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten, yang saat ini masih menjadi kewenangan provinsi.
“Ketika ada masalah, kita harus menunggu karena pengawas ada di provinsi. Ini menjadi kendala besar bagi kami,” ujarnya.
Perhatian juga diarahkan pada perusahaan yang dianggap anti-serikat pekerja. KSPSI menegaskan bahwa serikat pekerja merupakan mitra strategis dalam memajukan dunia usaha, bukan ancaman.
Isu lain yang diangkat adalah sistem kerja di sektor perkebunan. Banyak pekerja yang digaji secara borongan atau harian, namun tidak mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Saat ini, UMK sektor perkebunan di Kobar sebesar Rp3.735.000, namun para pekerja sering kali hanya menerima di bawah Rp 2 juta.
Menutup pernyataannya, Kosim meminta agar Dinas Ketenagakerjaan lebih aktif turun ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan tertulis.
“Kami harap dinas tidak hanya duduk di kantor. Harus tahu langsung di lapangan seperti apa kondisi pekerja yang sebenarnya,” pungkasnya. (sam/sla)
Editor : Slamet Harmoko