Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kobar Desak Angkutan Perusahaan Gunakan Pelat KH

Syamsudin Danuri • Rabu, 18 Desember 2024 | 15:45 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan
Wakil Ketua I DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Mayoritas kendaraan angkutan milik perusahaan perkebunan atau Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih menggunakan pelat nomor non-KH (luar Kalimantan Tengah).

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua I DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan, dalam rapat kerja dengan perusahaan dan eksekutif pada Selasa (17/12).

Dalam rapat yang bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah tersebut, Rudi menyoroti minimnya kendaraan angkutan berpelat KH yang beroperasi di wilayah Kobar.

“Bayangkan, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dan mendapatkan keuntungan di Kobar, tetapi pajak kendaraannya dibayarkan di luar daerah, bahkan luar Kalimantan Tengah,” ujar Rudi.

Ia menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama adalah kendaraan angkutan yang digunakan dikelola oleh pihak ketiga, bukan langsung oleh perusahaan perkebunan.

Selain itu, disparitas bunga kredit kendaraan di Kobar menjadi alasan lain mengapa perusahaan lebih memilih mengambil unit di luar Kalteng.

Rudi mengakui bahwa bunga kredit kendaraan di Kobar memang lebih tinggi dibanding daerah lain. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan.

“Selama masih ada margin usaha, seharusnya perusahaan berani mengambil kendaraan dan kreditnya di Kobar. Dengan begitu, mereka bisa menggunakan pelat KH, dan banyak pihak akan diuntungkan terutama untuk daerah kita,” tegasnya.

Rudi pun meminta agar perusahaan mengambil sikap tegas, agar membuat peraturan supaya yang di kontrak adalah kendaraan yang berpelat KH.

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya ketegasan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Menurutnya, langkah ini bukan untuk menyulitkan investor, melainkan agar mereka dapat menjalankan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak sedang memeras atau menyulitkan, tapi kita ingin perusahaan ikut mendukung optimalisasi pajak daerah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Rudi mengusulkan adanya pendataan dan razia bersama Dinas Perhubungan. Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan kendaraan-kendaraan angkutan di Kobar mematuhi aturan.

“Dalam beberapa kali peninjauan, hampir semua kendaraan angkutan yang beroperasi menggunakan pelat luar, bahkan banyak dari Sumatera. Ini harus segera ditangani,” tegasnya.

Rudi berharap, dengan adanya kebijakan yang lebih tegas, perusahaan-perusahaan di Kobar dapat lebih proaktif mendukung pemasukan daerah.

Selain memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penggunaan pelat KH juga akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#DPRD Kobar #plat mobil #Plat KH #kalteng