Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bapenda Gandeng KPP Pratama Atasi Penunggak Pajak

Slamet Harmoko • Selasa, 21 Desember 2021 | 10:44 WIB
OPERASI YUSTISI PAJAK: Bapenda Kobar bersama Satpol PP, saat memasang spanduk di bangunan rumah burung walet yang menunggak pajak PBB-P2 , baru-baru ini. Bapenda Kobar menggandeng KPP Pratama untuk mengeceh PPH para penunggak pajak.(ISTIMEWA/RADAR PANGKAL
OPERASI YUSTISI PAJAK: Bapenda Kobar bersama Satpol PP, saat memasang spanduk di bangunan rumah burung walet yang menunggak pajak PBB-P2 , baru-baru ini. Bapenda Kobar menggandeng KPP Pratama untuk mengeceh PPH para penunggak pajak.(ISTIMEWA/RADAR PANGKAL
PANGKALAN BUN - Puluhan objek dengan pajak tertunggak berupa bangunan budidaya sarang burung walet yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi target sasaran Operasi Yustisti Pajak dari unsur Satpol PP, pihak pemerintah kelurahan dan desa setempat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Operasi yustisi itu dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak burung walet. Kegiatan yustisi dilaksanakan dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan Belum Melunasi Pajak Daerah (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, pada objek yang menunggak pajak.

Kepala Bapenda Kobar, M.Nursyah Ikhsan mengatakan, belum lama ini pihaknya kembali melakukan operasi yustisi pajak daerah dengan 20 target operasi yang tersebar di 2 kelurahan dan 1 desa, di antaranya Kelurahan Madurejo sebanyak 10 target operasi, 5 target operasi di Kelurahan Raja, dan 5 di Desa Pasir Panjang.

"Kegiatan operasi yustisi ini adalah tahap pemberian sanksi dan pada saat operasi yustisi, wajib pajak yang langsung bayar maka spanduk langsung kita lepas," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (20/12).

Menurutnya jika ditahun sebelumnya objek pajak yang menunggak, juga selalu diberikan sanksi berupa pemasangan spanduk tahun ini digencarkan kembali kegiatan operasi yustisi selain PBB-P2. Selain objek pajak PBB-P2, pihaknya juga akan melakukan kegiatan tersebut untuk pajak daerah lainnya.

"Kita juga akan lakukan operasi yustisi pajak sarang burung walet dan sebagai dasar tim melaksanakan tugas maka Bapenda Kobar memberikan surat tugas penunjukan, juga kepada pegawai kita dan tim terkait lainnya," imbuhnya.

Ikhsan menegaskan, hal yang harus digaris bawahi yakni bagi objek pajak yang sudah diberi sanksi dan dipasang spanduk, ternyata tidak segera bayar, maka akan meneruskan dan melaporkan ke KPP Pratama Pangkalan Bun terkait PPh yang nanti akan diperiksa.

"Saat ini pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda Kobar telah bekerja sama dengan KPP Pratama. Maka, terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kami teruskan ke KPP Pratama untuk diperiksa PPhnya," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD Nuriasih, bahwa sebelum kegiatan operasi yustisi pajak daerah dilakukan, pihak Bapenda sudah memberikan surat pemberitahuan.

"Surat pemberitahuan sudah kita serahkan kepada wajib pajak sebelum dilakukannya pemasangan spanduk ini. Di dalam surat juga sudah kita berikan penjelasan tunggakan pajak mereka berapa, dan disitu juga kita berikan tenggang waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya, atau melaporkan langsung kepada Bapenda Kobar terkait keberatan pajak daerah atau hal lainnya," terangnya.

Menurut Nuriasih, kegiatan ini selain dalam rangka untuk meningkatkan PAD, juga untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang ada di Kobar. "PBB-P2 yang ditertibkan merupakan pajak yang ketetapannya diatas Rp 2 juta ke atas. Total keseluruhan data menunggak pajak sebanyak 224 PBB-P2," pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

  Editor : Slamet Harmoko