Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THM Bandel Saat Ramadan, Enigma Lounge di Palangka Raya Kembali Kedapatan Buka

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 13 Maret 2026 | 22:08 WIB

RAMADAN: Pol PP melakukan penindakan tempat hiburan malam (THM), Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung Induk, Palangka Raya, Jumat (13/3/2026) dini hari.
RAMADAN: Pol PP melakukan penindakan tempat hiburan malam (THM), Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung Induk, Palangka Raya, Jumat (13/3/2026) dini hari.

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos,com – Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pengaturan operasional usaha selama Ramadan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.

Salah satu tempat hiburan malam (THM), Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung Induk, kembali kedapatan beroperasi saat Ramadan, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Temuan tersebut menjadi pelanggaran kedua yang dilakukan tempat hiburan tersebut sejak aturan diberlakukan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali menemukan aktivitas operasional di lokasi meski telah ada ketentuan pembatasan bahkan penutupan untuk jenis usaha tertentu selama bulan suci.

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menyebut, saat petugas melakukan penertiban, Enigma Lounge masih beroperasi dengan modus yang sama seperti sebelumnya.

“Benar, kami temukan lagi pelanggaran di Enigma Lounge Jalan Temanggung Tilung Induk. Jadi sudah dua kali ketahuan beroperasi. Bisa saja ditutup, tetapi juga bisa sampai pencabutan izin. Ini masih kami dalami,” ucap Berlianto, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pengelola diduga sengaja menyembunyikan kendaraan pengunjung di area belakang bangunan agar tidak terlihat dari jalan utama. Pola tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pengawasan sekaligus menciptakan kesan seolah tempat hiburan tersebut tutup selama Ramadan.

“Modusnya masih sama, parkir kendaraan di belakang dan sempat disembunyikan. Ada juga yang mencoba keluar dari pintu belakang, tetapi sudah dijaga anggota,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan situasi dan mengumpulkan pengunjung bersama pengelola di dalam lokasi. Seluruh pengunjung didata menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) serta diminta menandatangani surat pernyataan.

“Pengunjung kami data melalui KTP dan diminta menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam lokasi. Di antaranya botol minuman serta gelas yang diduga berisi sisa minuman beralkohol.

“Ada barang buktinya, berupa botol minuman dan gelas yang masih ada sisa alkoholnya. Karena itu kami buatkan berita acara,” tegas Berlianto.

Pihak pengelola juga diminta menyampaikan kepada pemilik usaha agar membawa seluruh dokumen perizinan ke kantor Satpol PP Kota Palangka Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berlianto menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha selama Ramadan dan Idulfitri.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa usaha kuliner hanya boleh beroperasi secara tertutup dan terbatas. Sementara jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB atau menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan wali kota berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Untuk tempat permainan ketangkasan, operasional hanya diperbolehkan pada pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali buka pukul 21.00–00.00 WIB. Bahkan beberapa jenis usaha hiburan diwajibkan tutup penuh selama Ramadan.

Berlianto menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tersebut.

“Semua harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Wali Kota selama Ramadan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang mengikat,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#ramadan #thm #razia #pol pp