PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kota Palangka Raya memperketat pengawasan ketertiban umum. Menyikapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sekelompok pengemis yang beroperasi di kawasan lampu merah strategis, Selasa (23/12/2025).
Penertiban dilakukan di persimpangan Jalan Diponegoro–Jalan Pilau, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Tiga perempuan pengemis beserta anak-anak mereka diamankan saat sedang meminta-minta di tengah arus lalu lintas.
Berdasarkan pendataan awal, ketiga perempuan tersebut masing-masing bernama Hamdah, Noor Halidah, dan Noor Aliyah. Mereka diketahui berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Usai diamankan, para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk menjalani asesmen dan pendataan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, mengatakan kelompok pengemis tersebut bukan warga lokal. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka berasal dari kawasan Kuin, Kota Banjarmasin.
“Kami sudah melakukan pendataan awal. Saat ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk langkah penanganan selanjutnya, termasuk rencana pemulangan ke daerah asal,” ujar Riduan.
Menurut Riduan, kemunculan pengemis musiman sebelumnya sempat menimbulkan keluhan dari para pengguna jalan. Aktivitas meminta-minta di lampu merah dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengemis maupun pengendara.
Fenomena masuknya pengemis dari luar daerah menjelang hari besar keagamaan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya. Penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap mengedepankan penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
Riduan menambahkan, saat ini para ibu dan anak-anak tersebut masih berada dalam pengawasan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan sosial sementara.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung di jalan. Warga diminta menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau program sosial yang tersedia, guna mencegah praktik mengemis di ruang publik dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Giat penertiban akan terus dilakukan bersama Satpol PP dan instansi terkait,” tandasnya. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno