Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiga Hari Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya Hasilkan Rp 68 Juta Lebih

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 28 November 2025 | 10:31 WIB
Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar selama tiga hari di Palangka Raya
Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar selama tiga hari di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar selama tiga hari membuahkan hasil signifikan. Razia berlangsung di tiga titik, yakni Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Garuda, dan Jalan Yos Sudarso. Total penerimaan PKB selama operasi mencapai Rp 68.737.308.

Razia gabungan melibatkan oleh Bapenda Provinsi Kalteng,  UPT Samsat Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dan Bapenda Kota Palangka Raya.

Pada hari pertama, petugas memeriksa 519 kendaraan, terdiri dari 319 sepeda motor dan 200 mobil. Sebanyak 66 motor dan 6 mobil terdeteksi menunggak pajak dengan total tunggakan Rp 33.240.900. Pembayaran langsung melalui mobil Samsat mencapai Rp 25.840.100 dari 36 motor dan 6 mobil. 

Pada hari kedua, razia menjaring 220 motor dan 374 mobil. Sebanyak 39 motor dan 5 mobil melanggar dengan total tunggakan Rp 13.874.500 untuk roda dua dan Rp 29.117.200 untuk roda empat. Pembayaran langsung di lokasi mencapai Rp 18.993.000 dari 25 motor dan 3 mobil.

Pada hari ketiga, petugas memeriksa 230 motor dan 98 mobil. Sebanyak 34 motor dan 4 mobil ditemukan melanggar dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Total tunggakan pajak tercatat Rp 8.286.000 untuk roda dua dan Rp 8.764.300 untuk roda empat. Penerimaan PKB pada hari terakhir mencapai Rp 23.904.200.

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar PKB.

“Operasi ini merupakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (27/11).

Andrew menambahkan, operasi terpadu akan terus dilakukan secara berkala pada lokasi-lokasi strategis. Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan perpanjangan pembebasan denda agar dapat melunasi pajak tanpa sanksi administratif.

“Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun kota,” tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi menyebutkan bahwa mayoritas pelanggar razia adalah pengendara yang tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kendaraan dengan pajak mati.

“Kami berharap melalui pendekatan humanis ini masyarakat dapat lebih taat saat berkendara ke depannya,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sekaligus menekan angka kecelakaan fatal.

“Saya mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum bepergian,” tutupnya. (daq/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#PALANGKA RAYA #pajak kendaaran #razia