PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus Karlani alias Ikal (45) dan Khairullah alias Ulah (45).
Dua warga di Jalan Manggis, Kampung Baru Palangka Raya itu diamankan bersama 43 paket sabu siap jual.
Diduga keduanya merupakan pengedar dari jaringan besar narkotika di wilayah Palangka Raya. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di kediaman masing-masing.
Dari Ikal, polisi mengamankan 35 paket dengan berat kotor sekitar 11,59 gram, sendok sabu, plastik klip, ponsel, dan uang Rp700 ribu, dan lainnya.
Sementara dari Ulah, diamankan 8 paket narkotika 2,36 gram dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan, budak sabu tersebut telah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Aji mengatakan, anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengamankan keduanya.
Dia menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan, terutama pemasok barang haram tersebut. ”Kami akan terus bergerak dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika,” kata Aji. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko