PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan Novan Rizaldy di kediamannya di Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut, polisi menemukan 16 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.
Petugas juga menyita uang tunai Rp5 juta, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, alat isap atau bong, pipet kaca, korek api, serta satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam.
Baca Juga: Sampit Kembali Dihantui Curanmor, Motor Rp15 Juta Raib Saat Pemilik Tidur
Pengungkapan ini bermula ketika petugas menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan Novan sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat menggeledah rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan belasan paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut disimpan di dalam tas bahu hitam di ruang tengah rumah.
Baca Juga: Tiga Bulan Jalani Bisnis Sabu, Reja Disebut 12 Kali Ambil Barang dari Pemasok
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yonika, Rabu (14/10/2026).
Saat ini, Novan beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Utang kepada Perempuan Diduga Dibayar Pakai Sabu, Sarjana Keperawatan Diseret ke Pengadilan
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran di Wilayah Sulit Dijangkau, Pemkab Seruyan Evaluasi Posko Khusus Karhutla
Yonika menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredarannya.
“Terus kita berantas dan saya minta masyarakat tidak terlibat peredaran narkoba, apa pun alasannya,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor