135 Paket Sabu Gagal Terjual, Pengedar Keburu Diciduk

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:31 WIB

 

NARKOBA : Abdul Ropi alias Ropi (tengah) ditangkap polisi karena bisnis narkoba di Kota Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Abdul Ropi alias Ropi (tengah) ditangkap polisi karena bisnis narkoba di Kota Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Abdul Ropi alias Ropi tak lagi leluasa menjalankan bisnis narkotika yang diduga dilakukannya. Pria tersebut dibekuk personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kediamannya di Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Selasa (29/9/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 135 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang berada di kamar rumah Ropi.

Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit iPhone 12 warna putih, serta uang tunai Rp200 ribu.

Baca Juga: APBD-P 2026 Rampung, Pemkab Seruyan Fokuskan Anggaran untuk Program Prioritas

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Ropi di wilayah Palangka Raya.

“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan,” kata Yonika, Rabu (30/9/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian bergerak ke Jalan Tumbang Rungan dan mengamankan Ropi. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar.

Baca Juga: Rp17,7 Miliar Digelontorkan, 50 Rumah Korban Abrasi Gumas Mulai Dibangun

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 135 paket diduga sabu yang disimpan dalam tas hitam di kamar. Kepada petugas, Ropi mengakui barang tersebut miliknya.

“Saat ini terus kita dalami dan sabu itu dipasok dari luar Palangka Raya,” ungkap Yonika.

Atas perbuatannya, Ropi disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Karhutla Belum Reda, DPRD Kalteng Dukung Perpanjangan Status Tanggap Darurat

“Tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana berat. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut,” tegas Yonika. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
tumang rungau PALANGKA RAYA sabu narkoba pengedar