PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 1–3 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di Kota Palangka Raya masih berada pada kategori berbahaya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, keputusan memperpanjang PJJ diambil setelah pihaknya memantau kondisi kualitas udara selama tiga hari terakhir, yakni 28, 29, dan 30 September 2026.
“Karena kualitas udara masih menjadi perhatian, PJJ diperpanjang sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik,” kata Jayani, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: PLN UIP KLB Raih Platinum ISDA 2026 Berkat Pelestarian Hutan Adat Rungan
Berdasarkan hasil pemantauan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya masih berada pada kategori berbahaya. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk menunda kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menurut Jayani, kualitas udara yang buruk dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama anak-anak. Karena itu, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kondisi udara belum memungkinkan.
Meski pembelajaran tatap muka ditunda, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan melalui mekanisme PJJ sesuai pengaturan masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: 31 PNS Kotim Purna Tugas, Dua Di Antaranya Minta Pensiun Atas Permintaan Sendiri
Perpanjangan PJJ ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Jayani mengatakan, Dinas Pendidikan akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan pembelajaran berdasarkan kondisi terbaru, termasuk perkembangan kategori ISPU.
“Dinas Pendidikan selanjutnya akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi terbaru di lapangan, termasuk perkembangan kategori ISPU,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kotim Minta Kepsek Tegas Bina Guru yang Kurang Disiplin
Ia menegaskan, penerapan PJJ tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga sebagai upaya mengurangi risiko kesehatan peserta didik akibat kondisi udara.
Jika kualitas udara membaik dan dinilai lebih aman, pembelajaran tatap muka dapat kembali dipertimbangkan. Sebaliknya, apabila kualitas udara masih berada pada level berbahaya, evaluasi terhadap pola pembelajaran akan terus dilakukan.
“Terus kita lihat kondisi berjalan,” tandasnya.
Baca Juga: Dua Pejabat Kotim Pilih Pensiun Dini, Salah Satunya Baru Dilantik
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh satuan pendidikan mengikuti kebijakan tersebut dan memastikan kegiatan belajar selama PJJ tetap berjalan optimal. Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik agar tujuan pendidikan tetap tercapai.
Dengan demikian, peserta didik PAUD, SD, dan SMP di Kota Palangka Raya kembali menjalani PJJ pada 1–3 Oktober 2026. Kebijakan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara. (daq/yit)
Editor : Farid Mahliyannor