Warga Palangka Raya Adukan Kepala BNPB ke DAD

Heru Prayitno • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:02 WIB
Aryo Nugroho Waluyo
Aryo Nugroho Waluyo

 

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Advokat Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo dan Rekan, Aryo Nugroho Waluyo, mengajukan pengaduan dan permohonan tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/9/2026). Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto terkait pernyataannya mengenai kondisi masyarakat di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Suharyanto dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026. Saat itu, Kepala BNPB menyebut bahwa "roda kehidupan masyarakat berjalan normal" di tengah kondisi karhutla dan kabut asap di Kalimantan.

Aryo menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang dialami masyarakat terdampak di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Meski Kepala BNPB telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 25 September 2026, Aryo menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi keluhan masyarakat dan belum disertai langkah korektif yang konkret.

"Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini," ujar Aryo.

Menurut dia, kondisi masyarakat tidak dapat disebut normal hanya karena aktivitas ekonomi masih berlangsung. Warga tetap beraktivitas karena terpaksa, meski harus menghadapi kabut asap yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan.

"Kata 'normal' itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja," tegasnya.

Dalam pengaduannya, Aryo menyebut sejumlah dampak karhutla yang dinilainya bertolak belakang dengan kesan kondisi normal. Berdasarkan sumber yang dicantumkannya, Kompas.id pada September 2026 melaporkan empat orang meninggal dunia akibat kabut asap karhutla, yakni tiga orang di Kalimantan Tengah dan satu orang di Kalimantan Barat. Salah satunya merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun di Kabupaten Murung Raya.

Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya juga mencatat 9.324 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Juni hingga September 2026. Sementara itu, secara provinsi, kasus ISPA di Kalimantan Tengah disebut berkisar 72.000 hingga lebih dari 79.000 kasus sepanjang musim karhutla 2026.

Kabut asap juga mengganggu penerbangan komersial di Bandara Tjilik Riwut. Selain itu, Aryo menyinggung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 18 September 2026, yang diduga berkaitan dengan jarak pandang akibat kabut asap.

Aryo juga menyinggung relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla. Menurut dia, pernyataan bahwa kondisi berjalan normal dapat melukai para relawan yang mempertaruhkan keselamatan dalam upaya memadamkan kebakaran.

"Kondisi kebakaran pun masih menyala, walaupun di beberapa titik dikabarkan sudah turun hujan. Karena itu, kami menilai kondisi yang dihadapi masyarakat tidak bisa begitu saja disebut normal," katanya.

Dalam pengaduannya, Aryo turut mencantumkan preseden hukum adat pada 2018. Saat itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, pernah membuat pernyataan yang menyinggung masyarakat adat Dayak terkait isu karhutla di Kalimantan Barat.

Atas tuntutan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan organisasi masyarakat Dayak se-Kalimantan Barat, Sutopo menjalani sidang hukum adat Dayak Kanayatn di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak. Dalam proses tersebut, ia membacakan permintaan maaf terbuka, mencabut pernyataannya, dan dikenai sanksi adat "Capa Molot".

Aryo berharap DAD Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengambil peran dengan meminta klarifikasi kepada Kepala BNPB terkait pernyataan mengenai kondisi masyarakat yang disebut normal. 

"Bahwa terkait hukum adatnya sendiri, kami mempersilakan DAD untuk menilai apakah ada unsur pelanggaran di sana," ujarnya.

Melalui pengaduan tersebut, Aryo meminta DAD Provinsi Kalimantan Tengah memanggil dan meminta klarifikasi terbuka dari Kepala BNPB. Ia juga meminta permintaan maaf terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Kalimantan Tengah serta mempertimbangkan proses hukum adat apabila dinilai perlu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DAD Kalimantan Tengah.

Aryo mengatakan pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong pejabat negara agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait bencana.

"Kondisi warga yang selama dua bulan ini mengalami kepungan asap sangat memprihatinkan. Saya juga mewakili keluarga saya sendiri," ujarnya.

Aryo juga menyebut pengaduannya bukan satu-satunya laporan yang diajukan terkait pernyataan tersebut. Menurut dia, dua organisasi adat Dayak telah lebih dahulu menyampaikan laporan. (yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Kepala BNPB dad gugatan