Kasus Pelcehan Vokalis R.A.S.Y.A: Ain Koto Kena Sanksi Adat Rp12,5 Juta, Pelaksana Juga Kena

Wawan Permana • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:30 WIB
Ain Koto saat sidang Adat Basara Hai di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026). (Wawan/Radar Sampit)
Ain Koto saat sidang Adat Basara Hai di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026). (Wawan/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kasus peletakan celana dalam saat penampilan band lokal R.A.S.Y.A berujung pada putusan sidang adat. Ain Koto dijatuhi sanksi adat sebesar Rp12,5 juta, sedangkan pihak yang disebut sebagai pelaksana dalam aksi tersebut dikenai sanksi Rp5 juta.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Adat Basara Hai yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026). Sidang dihadiri pihak keluarga band lokal R.A.S.Y.A serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Mantir Adat, Dandan Ardi, mengatakan terdapat dua orang yang dikenai sanksi dalam putusan tersebut, yakni pelaku dan pelaksana.

“Tadi sudah saya bacakan, ada keputusan untuk singer sanksi adat untuk pelaku dan juga ada sanksi adatnya untuk pelaksana. Jadi ada dua, dua orang yang kita sanksikan adat,” kata Dandan Ardi di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9).

Dandan mengatakan, sanksi tersebut berkaitan dengan Singer Tekap Belum Mate Pasal 68 dan Singer Kasukup Belum Bahadat Pasal 96.

Menurutnya, perbuatan tersebut dinilai terbukti sebagai pelanggaran hukum adat karena peletakan celana dalam atau cawat dilakukan di depan umum.

“Ya, pasti. Pasti terbukti. Kan udah kelihatan di depan umum ada cawat ditaruh, kan gitu. Ada celana dalam ditaruh, betul kan? Itu kan pasti pelanggaran,” ujarnya.

Sebelum putusan dijatuhkan, proses adat terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak pelapor kepada lembaga adat serta ketentuan hukum adat Dayak.

Dandan menjelaskan, tidak seluruh dari 96 pasal hukum adat diterapkan dalam satu perkara. Ketentuan yang digunakan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Ia sebelumnya menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan martabat seseorang. Karena itu, hukum adat dinilai tetap perlu dihormati dan ditegakkan, termasuk terhadap pelanggaran yang dianggap kecil.

Total Sanksi Rp17,5 Juta

Dandan menjelaskan, besaran sanksi adat dihitung menggunakan satuan kati Ramu. Satu kati Ramu disebut setara dengan 2,88 gram emas, sedangkan lembaga adat menetapkan nominal Rp250 ribu untuk satu kati Ramu.

Berdasarkan putusan sidang, Ain Koto dikenai sanksi adat sebesar Rp12,5 juta. Sementara pelaksana dikenai sanksi Rp5 juta.

Dengan demikian, total sanksi adat yang dijatuhkan kepada dua orang tersebut mencapai Rp17,5 juta.

Selain sanksi adat, terdapat biaya administrasi sekitar Rp2,5 juta sehingga keseluruhan biaya yang disebut dalam putusan mencapai sekitar Rp20 juta.

Dandan menegaskan, proses adat tidak semata-mata ditujukan untuk menjatuhkan hukuman. Mekanisme adat juga membuka ruang perdamaian melalui proses tampung tawar agar putusan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Supaya bagaimana putusan adat ini bisa diterima. Ada roh perdamaiannya yang ada di sini. Itu yang kita capai nanti,” pungkasnya. (ktr-4)

Editor : Slamet Harmoko
Ain Koto R.A.S.Y.A Pelecehan vokalis band Sidang Adat Ain Koto PALANGKA RAYA