PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Suasana rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, sempat mencekam. Pasalnya, seorang pria diduga menyelinap masuk ke rumah warga itu, dan bersembunyi di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.
Aksi itu terbongkar setelah penghuni rumah berteriak meminta pertolongan. Pria itu pun langsung kabur melalui pintu dapur. Namun, sebelum melarikan diri, dia sempat membawa kabur satu unit telepon seluler milik korban, atas nama Allisa Munawwarah (24).
Peristiwa pada Kamis (10/9/2026), lalu sekitar pukul 19.00 WIB itu pun dilaporkan korban ke polisi. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2,6 juta.
Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya pun bergerak memburu pelaku.Hampir sebelas hari berselang, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (22) di kawasan Jalan G. Obos XIV, Palangka Raya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Motor Trail Warga Sebabi Hilang Digondol Maling Dini Hari
Tak hanya mengamankan AJ, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol,mengatakan terduga pelaku telah menjalani proses hukum. “Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,”ujarnya, Selasa (22/9).
Eka menerangkan,dalam perkara tersebut, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia menambahkan, saat ini, AJ bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama