PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Norman, 30, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Tim Khusus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.
Penangkapan dilakukan Senin (21/9/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Norman.
Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menggerebek kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Di lokasi ditemukan satu paket diduga sabu seberat 0,58 gram, bong, pipet kaca, dan iPhone 14 Pro.
Baca Juga: Distribusi Air PDAM Kuala Pembuang Terganggu Akibat Panel Intake Rusak
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I, Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal. Di sana, petugas menemukan 26 paket sabu seberat sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam lemari.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata Yonika, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Lestarikan Tradisi Dayak, Pemkab Gumas Beri Bantuan Rp99 Juta untuk Ritual Tiwah Tanjung Karitak
Selain sabu, polisi menyita plastik klip, timbangan digital, tisu, sendok plastik, bungkus Teh China merek Qing Shan, tas selempang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Norman kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas kasus tersebut, Norman dijerat pasal narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor