PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya memasuki tahap baru.
Satreskrim Polresta Palangka Raya menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Baca Juga: Dua Tahun Hilang, Selebgram Asal Sampit Ternyata Dibunuh Suami
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Al dan WA. Keduanya sebelumnya menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah video kejadian beredar di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca Juga: Inilah Kronologi Pembunuhan Selebgram Sampit yang Terungkap di Pengadilan
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut berupa satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu buah senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB.
Flashdisk tersebut berisi rekaman video berdurasi 17 detik yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Baca Juga: Lemas di Tepi Sungai Lamandau, Anak Orangutan Peluk Warga Saat Diselamatkan
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko