PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial P, 34, yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
P diamankan di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Senin (14/9/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut P diduga sering bertransaksi narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Sabu Kalbar Gagal Masuk Kalteng, Kurir 248 Gram Ditangkap Polisi dan Dituntut 9 Tahun Penjara
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Yonika, Selasa (15/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram. Barang tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kanan P.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu buah sedotan yang telah dipotong runcing dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang
Yonika menegaskan, pihaknya terus memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menyasar para pengedar. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor