PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membuat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Palangka Raya menetapkan PJJ bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, hingga 9 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Disdik melakukan evaluasi pelaksanaan PJJ pada 4–6 September. Selain itu, hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat.
Baca Juga: Bupati Kotim Ingatkan Kesehatan Petugas Karhutla Jadi Prioritas
Perpanjangan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3903/Disdik.Umpeg/IX/2026 yang ditetapkan pada 4 September 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani.
“Perpanjangan PJJ ini dilakukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih sangat tidak sehat,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Jayani menjelaskan, PJJ diperpanjang mulai 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan itu tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara yang dipengaruhi Karhutla.
Baca Juga: GAPKI Kalteng Siap Sanksi Anggota Yang Melanggar Aturan Pengelolaan Lahan
Namun, terdapat pengecualian bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori baik hingga sedang. Sekolah di wilayah tersebut diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik dan menerapkan protokol kesehatan.
Disdik juga meminta seluruh satuan pendidikan tetap melaksanakan PJJ sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dan perkembangannya harus dilaporkan secara berkala dengan menyampaikan data yang benar dan lengkap sesuai kondisi masing-masing sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk menekan risiko paparan kabut asap terhadap warga sekolah. Sebab, kualitas udara yang sangat tidak sehat berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak.
Baca Juga: Kotim Sambut Rombongan Jerman, Budaya Lokal Diperkenalkan
Dengan kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik berada di luar rumah di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya aman.
“Perpanjangan PJJ tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kesehatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Palangka Raya,” kata Jayani. (soc/daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor