PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kasus penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengungkap rangkaian transaksi yang melibatkan seorang narapidana dan empat anggota polisi.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan lima terdakwa, yakni Juwita serta empat polisi Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, dan Bambang Mangku Negoro.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, perkara bermula dari permintaan Anton Kurniawan, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup, untuk mendapatkan pistol Glock ilegal. Anton disebut menyiapkan uang Rp40 juta untuk senjata tersebut.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas Palangka Raya, Istri Mantan Napi dan Oknum Polisi Jadi Tersangka
Namun, Glock yang dipesan tak kunjung datang. Senjata itu kemudian diganti dengan pistol Makarov yang akhirnya masuk ke dalam Lapas Palangka Raya dan digunakan dalam upaya pelarian Anton.
Pesanan Glock Berujung Transaksi Rp40 Juta
Peristiwa tersebut bermula sekitar Maret 2026. Saat itu, Anton menghubungi Bambang Mangku Negoro, mantan rekannya ketika masih bertugas di kepolisian, melalui telepon seluler.
Dalam komunikasi tersebut, Anton meminta dicarikan pistol Glock tanpa surat resmi. Bambang Mangku kemudian berusaha mencari informasi dengan menghubungi Budhi Suprayitno.
Budhi selanjutnya meminta bantuan Bambang Kristison. Rangkaian pencarian senjata kemudian berlanjut hingga Yusuf Minggus yang mencari pistol Glock melalui grup Facebook bernama “Market Hitam Senpi”.
Yusuf kemudian menghubungi seseorang yang menawarkan pistol Glock dengan harga Rp35 juta. Harga tersebut sempat ditawar menjadi Rp26 juta. Dalam proses berikutnya, harga yang disampaikan kepada pihak Anton menjadi Rp35 juta dan akhirnya Anton bersedia membayar Rp40 juta.
Jaksa menyebut masing-masing pihak memperoleh keuntungan dalam transaksi tersebut.
Pada 29 April 2026, Anton mentransfer uang muka sebesar Rp20 juta kepada Bambang Mangku. Beberapa hari kemudian, pada 3 Mei 2026, Anton kembali mengirim dua kali transfer masing-masing Rp10 juta.
Dengan demikian, total uang yang ditransfer Anton untuk pembelian senjata mencapai Rp40 juta.
Uang Mengalir ke Sejumlah Terdakwa
Dakwaan JPU juga menguraikan aliran uang dari transaksi tersebut. Setelah menerima uang muka dari Anton, Bambang Mangku mentransfer Rp9 juta kepada Budhi Suprayitno.
Uang tersebut kemudian ditransfer seluruhnya oleh Budhi kepada Bambang Kristison. Selanjutnya, Bambang Kristison mentransfer Rp6 juta kepada Yusuf Minggus.
Setelah pembayaran dilunasi, uang kembali diteruskan melalui sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Jaksa mendakwa rangkaian transaksi itu berkaitan dengan upaya mendapatkan senjata api ilegal yang sebelumnya dipesan Anton.
Dalam dakwaan juga disebutkan Bambang Mangku, Budhi, Bambang Kristison, dan Yusuf Minggus memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp5 juta.
Glock Tak Datang, Makarov Masuk Lapas
Persoalan muncul ketika pistol Glock yang dipesan tidak kunjung diterima. Senjata tersebut kemudian diganti dengan pistol Makarov.
Pistol itu pada akhirnya dibawa masuk ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan diserahkan kepada Anton yang ketika itu masih menjalani hukuman.
Juwita, istri Anton, didakwa sebagai pihak yang membawa pistol tersebut masuk ke dalam lapas. Sementara empat terdakwa lainnya didakwa karena mengetahui asal-usul senjata tersebut.
Perkara ini kemudian terungkap setelah Anton berupaya melarikan diri dari lapas. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Sekitar sepekan setelah upaya pelarian itu, Anton meninggal dunia di dalam sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Tirta PN Palangka Raya pada Kamis (3/9/2026) dengan agenda pembacaan nota dakwaan.
Lima terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. JPU Verdian Rivansyah dan Rini Wahidah membacakan dakwaan secara bergantian.
Perkara ini selanjutnya akan menguji sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam rangkaian pengadaan hingga penyelundupan senjata api ke dalam lapas. (jpg)
Editor : Slamet HarmokoSumber : Kalteng Pos