Implementasi Penegakan Perda di Palangka Raya Perlu Dimaksimalkan

Yusho Ricky Prayoga • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:31 WIB
Dudie B Sidau menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna.(yusho/radarsampit)
Dudie B Sidau menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna.(yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau, menekankan agar setiap peraturan daerah (Perda) yang telah disusun mampu diimplementasikan secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan pemandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026 pada kegiatan rapat paripurna.

"Perda yang telah dibuat itu, kami harapkan tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas. Yang terpenting Perda yang ada harus benar-benar diimplementasikan," katanya, Rabu (2/9)

Dudie menegaskan, penegakan perda sangat penting karena produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Hal inilah yang menjadi dasar kenapa pemerintah perlu memastikan setiap perda yang ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten sesuai tujuan dan substansi yang telah dirumuskan.

Baca Juga: Aspirasi Warga Jangan Cuma Jadi Catatan, DPRD Palangka Raya Minta Ada Tindak Lanjut

"Aturan-aturan yang sudah ada itukan jelas tujuannya, ada yang mengatur soal kegiatan pembangunan dan ada yang mengatur soal masyarakat. Ini dibuat agar menunjang pembangunan di situ," ucapnya.

Lebih lanjut Dudie menyatakan, bahwa keberhasilan mengimplementasikan penegakan perda akan dilihat dari sejauh mana regulasi tersebut memberi dampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Tentu kita tidak ingin perda yang sudah dibahas panjang lembar dan waktu yang panjang tidak memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat," pungkasnya. (sho/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
implementasi fraksi peraturan daerah paripurna DPRD Kota Palangka Raya