Tiga Lokasi Bekas Karhutla Dipasang Police Line, Polisi: Jangan Coba-Coba Bakar Lahan!

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

 

GARIS POLISI : Polsek Sabangau memasang police line di lokasi bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
GARIS POLISI : Polsek Sabangau memasang police line di lokasi bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Jangan coba-coba bakar lahan lagi. Pesan itu ditegaskan Polsek Sabangau dengan memasang police line dan banner imbauan di tiga lokasi bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Bereng Bengkel, Jalan Manunggal, Kelurahan Kalampangan, serta Jalan Tabat Kalsa, Kelurahan Sabaru.

Pemasangan dilakukan untuk mengamankan area bekas kebakaran sekaligus menjadi tanda peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api kembali.

Baca Juga: Pasokan BBM ke Pelosok Kotim Perlu Dibenahi, Pertashop Banyak Tidak Aktif Memicu Maraknya Pelangsir

Personel Polsek Sabangau turut melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Namun, dalam pemeriksaan tersebut petugas belum menemukan saksi maupun pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan terkait kejadian Karhutla.

Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto mengatakan, lokasi yang pernah terbakar harus mendapat perhatian serius. Sebab, area tersebut berpotensi kembali menjadi titik rawan apabila tidak diawasi.

“Lokasi yang telah mengalami kebakaran perlu mendapat perhatian bersama. Kami memasang police line dan banner sebagai bentuk pengamanan serta imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelas Agung, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Rumah Makan Disambar Api Kebakaran Lahan Kosong, Kerugian Capai Ratusan Juta

Menurut dia, pemasangan tanda tersebut bukan sekadar formalitas. Polisi ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa kawasan bekas Karhutla mendapat pengawasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran baru.

Selain memasang police line, personel juga mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi wilayah yang rawan terjadi Karhutla.

Ia menambahkan, Polsek Sabangau juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut menjadi mata dan telinga di lapangan. Warga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas pembakaran atau menemukan titik yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.

Baca Juga: Warga Kesal Bongkar Muat Kontainer Halangi Akses Jalan

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan Karhutla di wilayah Sabangau. Polisi tidak ingin kebakaran yang sudah terjadi kembali berulang di lokasi yang sama dan meluas ke kawasan sekitarnya.

“Konkretnya Polisi pasang tanda. Warga diminta waspada. Pesannya jelas sekali terbakar jangan sampai terulang.Jangan membakar lahan,” tandasnya. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
polis line PALANGKA RAYA Sebangau karhutla