PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Memahami hukum pidana tak cukup hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kesadaran tersebut perlu dibangun sejak dini agar masyarakat memahami batasan dan konsekuensi dari setiap tindakan.
Pesan itu disampaikan Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya saat menggelar penyuluhan hukum bagi pegawai dan mitra kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (21/8/2026).
Penyuluhan itu menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekitar 50 peserta dari berbagai unsur di lingkungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalteng mengikuti kegiatan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui PS Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan mengatakan, edukasi hukum menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap peserta dapat memahami ketentuan hukum pidana yang berlaku dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kesadaran serta budaya hukum dapat terus tumbuh,” ungkapnya.
Materi yang diberikan mencakup ketentuan dalam KUHP Nasional serta sejumlah hal yang perlu dipahami masyarakat dalam penerapannya. Peserta juga diberikan pemahaman agar lebih cermat dalam mengambil tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Kata dia, antusiasme peserta terlihat selama penyampaian materi oleh personel Sikum Polresta Palangka Raya. Diskusi dan komunikasi yang terbangun dalam kegiatan tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memahami hukum secara lebih praktis.
Baca Juga: 11 UMKM Binaan BI Kalteng Tampil di Panggung Nasional
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Menurut AKP Tumijan, pemahaman hukum yang baik dapat mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak serta mengetahui hak dan kewajibannya.
Sikum Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus menggelar penyuluhan hukum kepada berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun budaya hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan.
Dengan pemahaman yang semakin baik, masyarakat diharapkan mampu menaati ketentuan hukum dan ikut menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.
“Edukasi hukum diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang semakin memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama