Kereng Bangkirai Digerebek, Dua Pria Diciduk Polisi, 395 Gram Sabu Disita

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:14 WIB

 

DIAMANKAN : Pelaku Syamsir Alam alias Syamsir (42) warga jalan Rindang Banua, Kompleks Pontun dan Ari Wibowo alias Ari (39) warga jalan Panenga Permai bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DIAMANKAN : Pelaku Syamsir Alam alias Syamsir (42) warga jalan Rindang Banua, Kompleks Pontun dan Ari Wibowo alias Ari (39) warga jalan Panenga Permai bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, didatangi polisi, Kamis (20/8/2026) sore.

Penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya itu berujung pada penyitaan puluhan paket sabu.

Sebanyak 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram diamankan. Dua pria yang berada di lokasi, Syamsir Alam alias Syamsir, 42, warga Jalan Rindang Banua, Kompleks Pontun, dan Ari Wibowo alias Ari, 39, warga Jalan Panenga Permai, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dua Terduga Pembakar Lahan di Sampit Digelandang Polisi

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dan pemantauan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, petugas bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga kemudian mengamankan dua terlapor yang berada di lokasi,” kata Yonika, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Bongkar Modus Tangki Modifikasi, Polisi Turun Tangan Bikin SPBU di Lamandau Lengang

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya. Proses penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar.

Hasilnya, petugas menemukan 22 paket yang diduga berisi sabu. Tiga paket ditemukan tergeletak di lantai, sedangkan 19 paket lainnya disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, timbangan digital, empat lakban merah, satu kantong plastik hitam, serta dua telepon seluler.

Baca Juga: Sabu Senilai Rp 767 Juta Dimusnahkan di Sampit, Ribuan Nyawa Berhasil Diselamatkan

“Dua ponsel yang diamankan masing-masing Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam,” ungkapnya.

Menurut Yonika, seluruh barang bukti bersama kedua terlapor telah dibawa ke Polresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Baca Juga: 11 UMKM Binaan BI Kalteng Tampil di Panggung Nasional

Ia menambahkan, pengungkapan dengan barang bukti hampir 400 gram tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap dua orang yang diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Palangka Raya.

“Saat ini terus dalam pendalaman,” tandasnya. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
Kereng Bangkirai PALANGKA RAYA sabu narkoba penangkapan