Bisnis Haram di Sarang Puntun, Kakek 55 Tahun di Palangka Raya Diciduk Bawa 26 Paket Sabu

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 21:13 WIB

 

NARKOBA : Pelaku S, diamankan bersama 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku S, diamankan bersama 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com — Kawasan Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali bergolak.

Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika di sarang yang dikenal rawan tersebut, Minggu (16/8/2026) petang.

Seorang pria berinisial S (55) yang telah memasuki usia senja, justru memilih jalan terjal. Ia tak dapat mengelak ketika petugas menggerebek baraknya di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lantai barak tersebut, petugas mendapati barang bukti mematikan: 26 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 17,02 gram.

Baca Juga: Tega! Istri Tebas Suami yang Sedang Tidur, Organ Vital Jadi Sasaran

Digerebek Tanpa Perlawanan

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya menyergap terduga pelaku di tempat persembunyiannya.

Disaksikan langsung oleh warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam barak S. Hasilnya, selain 26 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung bisnis haram tersebut, yakni 1 bungkus plastik klip, 1 sedotan runcing (diduga alat takar), 1 unit timbangan digital, kaleng rokok dan kotak putih, 1 unit ponsel serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp750.000.

Di hadapan petugas, pria paruh baya tersebut tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya.

Baca Juga: Sopir Truk Nakal! 1,34 Ton Sawit Perusahaan Digelapkan, Lalu Dijual Rp900 Ribu

Terancam Hukuman Berat

Kini, kakek berinisial S beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lanjutan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Tim penyidik saat ini tengah memburu jaringan di balik aksi S untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

"Kami berkomitmen penuh membersihkan Kota Palangka Raya dari cengkeraman narkoba. Pengembangan jaringan terus berjalan," pungkas AKP Yonika tegas. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
kakek pengedar puntun PALANGKA RAYA sabu narkoba