PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Personel Polresta Palangka Raya bergerak cepat mengamankan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam (sajam) dan meresahkan warga di Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (1/8/2026).
Penanganan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi langsung menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut beserta senjata tajam yang dibawanya.
Baca Juga: Kalteng Masuk Puncak Kemarau, Gubernur Perintahkan Daerah Siaga Karhutla
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Perwira Pengendali Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Personel segera bergerak ke lokasi, mengamankan ODGJ beserta senjata tajam yang dibawanya, kemudian menyerahkannya kepada Dinas Sosial untuk dibawa ke RSJ Kalawa Atei guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Abrar, penanganan dilakukan secara humanis dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat maupun ODGJ yang bersangkutan. Berkat respons cepat petugas, situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat segera ditangani petugas. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor