Kualitas Udara Memburuk, Disdik Palangka Raya Terapkan PJJ untuk PAUD dan SD Kelas 1-3

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:18 WIB

 

KEBIJAKAN : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui surat edaran menginstruksikan sejumlah penyesuaian kegiatan pembelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT
KEBIJAKAN : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui surat edaran menginstruksikan sejumlah penyesuaian kegiatan pembelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Menurunnya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus mengambil langkah antisipatif.

Satuan pendidikan diberi kewenangan menyesuaikan proses belajar mengajar apabila kualitas udara di lingkungan sekolah masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya, Satuan Pendidikan bisa mengakses link:  https://www.bmkg.go.id/kualitas-udara/pm25/pm25 pr2, atau https://www.iqair.com/id/air-quality/indonesia/central-kalimantan/palangkaraya https://palangkaraya.go.id/kualitas-udara-titik-panas-kota-palangkaraya.

Baca Juga: Empat Tim Riset MAN Kotim Lolos OPSI Nasional, Buktikan Budaya Riset Madrasah Berkembang, Siap Rebut Tiket Final Nasional

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan TK, SD, SMP negeri dan swasta serta pendidikan nonformal (SKB dan PKBM), menginstruksikan sejumlah penyesuaian kegiatan pembelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik.

Jayani menjelaskan, apabila kualitas udara di lingkungan sekolah berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, kepala satuan pendidikan dapat mengalihkan pembelajaran jenjang PAUD dan siswa SD kelas 1, 2, dan 3 menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.”Ini penyesuaian pembelajaran,”ungkapnya,Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, siswa SD kelas 4 hingga kelas 6 dan seluruh siswa SMP tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, waktu belajar dapat disesuaikan, baik dengan memperlambat jam masuk maupun mempercepat jam pulang.

Baca Juga: Fans Argentina Berdatangan Kerumuni Rumah Scaloni

"Keputusan penyesuaian pembelajaran harus melalui rapat koordinasi antara pihak sekolah, pengawas pembina, komite sekolah, serta pihak terkait lainnya, kemudian mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya," ujar Jayani.

Selain pengaturan proses belajar, Disdik juga mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Jayani menegaskan, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kualitas udara kembali membaik, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas luar ruangan akan kembali dilaksanakan seperti biasa.

Baca Juga: Sepatu Hasil Cetak 3D Tandai Era Baru Dunia Sepak Bola

“Konkretnya mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan terutama ketika beraktivitas di luar ruangan. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari kondisi udara membaik, maka aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan kembali seperti semula,” tandasnya. (soc/daq/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
PALANGKA RAYA pendidikan asap masker karhutla