PLN Kantongi 45 Sertifikat Aset Tower Transmisi 150 kV di Kalteng

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:23 WIB
KONKRET : PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP KLB 3) menerima 45 sertifikat aset tanah tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) di Kalimantan Tengah selama Semester I Tahun 2026. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
KONKRET : PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP KLB 3) menerima 45 sertifikat aset tanah tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) di Kalimantan Tengah selama Semester I Tahun 2026. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP KLB 3) menerima 45 sertifikat tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) di Kalimantan Tengah selama Semester I 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat legalitas aset negara sekaligus mendukung keandalan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Tengah.

Sebanyak 15 sertifikat diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, sedangkan 30 sertifikat lainnya berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas.

Baca Juga: Pastikan Proyek Aman, PLN Inspeksi K3 Pembangunan SUTT 150 kV di Pangkalan Bun

Seluruh sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas aset tanah tapak tower transmisi 150 kV yang merupakan infrastruktur vital bagi sistem kelistrikan.

Keberhasilan penyelesaian sertifikasi aset itu merupakan hasil sinergi antara PLN dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kapuas.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, mitigasi risiko, serta perlindungan investasi negara dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi PWRI ke-64 dan HUT RI ke-81, PWRI Kotim Anjangsana ke Sesepuh dan Salurkan Tali Asih

Manager PLN UPP Kalimantan Bagian Barat 3, Muhamad Indra Firdaus, mengatakan penyelesaian sertifikasi aset merupakan langkah penting dalam memperkuat pengamanan aset strategis PLN.

"Penyelesaian 45 sertifikat aset tanah tapak tower jalur transmisi 150 kV ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset strategis PLN. Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kantor Pertanahan Barito Utara dan Kapuas. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat untuk mendukung keandalan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., mengapresiasi komitmen PLN dalam menertibkan aset negara melalui program sertifikasi tanah.

Baca Juga: Warga Luwuk Langkuas Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Sertifikasi aset merupakan wujud kepastian hukum sekaligus bentuk dukungan terhadap pembangunan infrastruktur strategis nasional. Kami siap terus bersinergi untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset di Kalimantan Tengah," katanya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Barat, Susilo, menegaskan bahwa legalitas aset menjadi fondasi penting dalam menjaga keandalan sistem transmisi dan keberlanjutan pasokan listrik kepada masyarakat.

"Melalui sertifikasi aset, PLN terus memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mengamankan aset negara untuk mendukung pembangunan kelistrikan yang berkelanjutan," pungkasnya. (soc/daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
upp klb 3 uip kalbagbar legalitas sertifikat pln