PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Jeffriko Seran mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tak puas mengajukan gugatan ke pengadilan, Jeffriko Seran juga melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap TS dan SW ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
Jeffriko menyebut TS dan SW merupakan anggota Polri dan ASN Polri. Langkah hukum tersebut ditempuh agar penyelesaian sengketa berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
"Kami berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jeffriko kepada wartawan, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, sebelum sengketa berkembang, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan penggunaan surat palsu ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa sebagai pihak yang dirugikan.
Menurut Jeffriko, laporan dugaan pelanggaran etik ke Bid Propam Polda Kalteng telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik). Ia juga mengajukan permohonan agar TS dan SW dinonaktifkan sementara selama proses hukum berlangsung.
"Permohonan itu kami ajukan agar proses hukum berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan profesional, mengingat keduanya merupakan anggota Polri dan ASN Polri," katanya.
Di jalur perdata, gugatan PMH Jeffriko telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 166.
Dalam gugatannya, Jeffriko mengklaim memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Sukarya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Ia juga membantah anggapan bahwa putusan perkara sebelumnya yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) berkaitan dengan keabsahan sertifikat.
"Putusan NO itu bukan karena sertifikatnya bermasalah, tetapi karena gugatan sebelumnya digabungkan. Kami membeli tanah berdasarkan SKTA dan sertifikat lama yang kemudian dibalik nama, bukan sertifikat baru," tegasnya.
Jeffriko menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp135 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar atas kerugian yang diklaim dialaminya selama sengketa berlangsung. Ia juga menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada Satgas Mafia Tanah karena menduga adanya upaya penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Di sisi lain, Dita Oko membantah pernah menjual tanah yang kini disengketakan kepada TS. Ia menyebut transaksi yang pernah dilakukan hanya berupa pinjaman uang sebesar Rp10 juta dengan jaminan satu unit mobil beserta surat tanah.
"Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Ibu TS. Kwitansi yang ada hanya terkait uang muka pinjaman Rp10 juta, bukan transaksi jual beli tanah," tegasnya.
Sementara itu, TS meminta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data administrasi dan data spasial SHM yang menjadi dasar klaim kepemilikan Jeffriko Seran.
TS mengatakan terdapat sejumlah dokumen yang perlu diverifikasi untuk memberikan kepastian hukum terkait objek tanah yang disengketakan.
"Kami tidak bermaksud menarik kesimpulan sepihak adanya pelanggaran administrasi. Yang kami minta hanyalah agar ATR/BPN memeriksa kembali seluruh data yang ada sehingga tidak ada keraguan mengenai objek tanah yang sesungguhnya," ujarnya.
Menurut TS, beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain perubahan nomor SHM atas nama Sukarya dari Nomor 10240 menjadi Nomor 22594, perbedaan penulisan alamat objek tanah dari Jalan Hiu Putih 9A menjadi Jalan Hiu Putih Raya, serta perbedaan dua titik koordinat pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Ia meminta ATR/BPN menggelar gelar data pertanahan dengan melibatkan seluruh pihak terkait untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis, termasuk surat ukur, gambar ukur, peta bidang, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), riwayat hak, hingga audit trail apabila sertifikat telah dialihkan dalam bentuk elektronik.
Kuasa hukum TS, Bachtiar Effendi, mengatakan permohonan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan administrasi dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
"Jika seluruh perubahan data memang dilakukan sesuai prosedur, ATR/BPN tentu dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, menjadi kewenangan instansi terkait untuk meluruskannya sesuai aturan," ujarnya.
Menurut Bachtiar, pemeriksaan ulang terhadap data administrasi diperlukan agar penyelesaian sengketa didasarkan pada data pertanahan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno