PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika berupa 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga masuk golongan I bukan tanaman.
Uniknya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran cairan pembersih toilet agar tidak dapat disalahgunakan.
Pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (23/7/2026), setelah barang bukti tersebut memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Baca Juga: Tolak Rujuk Berujung Ancaman? Perempuan Minta Perlindungan Polisi
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari 11 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengefisienkan ruang penyimpanan setelah proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Geger di Kebun Sawit! Karyawan Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Penyebabnya
"Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui upaya edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba)," tegas Yonika. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor